Suara.com - Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) cabang Depok akan menempuh upaya hukum terkait penutupan paksa Masjid Al-Hidayah Depok, Minggu (6/4/2017) dini hari.
"Kami akan menempuh upaya hukum sepertinya. Ini penyegelan paksa untuk yang ketujuh kalinya," kata Sekretaris Bidang Hubungan Luar JAI Kandali Achmad Lubis, Minggu siang.
Menurut dia penutupan paksa masjid itu bagian dari diskriminasi. Padahal dia mengklaim mempunyai surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Prihatin sekali. Salah kita apa? IMB masjid, kok disegel. Di sini masih terjadi diskriminasi anak bangsa," katanya.
Baca Juga: Aktivis Dirikan Salib di Lahan Pembangunan Masjid Ahmadiyah
Penutupan paksa terhadap Masjid Al Hidayah ini terjadi yang ketujuh kali. Penyegelan terjadi pukul 02.00 dinihari.
"Kelakuan kami nggak menyimpangkan kan? Kami tidak pernah teriak-teriak bunuh orang," katanya.
Pihaknya menganggap Wali Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok telah melakukan persekusi terhadap jamaah Muslim Ahmadiyah dengan menutup paksa masjid yang dikelola komunitas Ahmadiyah di daerah Sawangan, Depok, dan melarang warganya sendiri, Jamaah Ahmadiyah Depok untuk melakukan aktivitas beribadah.
Bahkan dalam keterangan tertulisnya, JAI menyebutkan bahwa Wali Kota Depok hadir langsung ke masjid untuk memastikan tidak ada lagi ibadah sepekan sebelum kejadian ini.
Wali Kota juga melaporkan Jamaah Ahmadiyah Depok kepada pihak kepolisian untuk kasus pemakaian masjid dan areanya yang dipakai untuk beribadah.
Baca Juga: Ahmadiyah Indonesia Buka Rekening Donasi untuk Gempa Aceh
Padahal sebelumnya sudah ada surat rekomendasi dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM yang menegaskan bahwa Wali Kota Depok telah melakukan pelanggaran hukum mengenai hak-hak beribadah seluruh warga negara Indonesia. Namun Wali Kota Depok tetap bersikukuh melarang ibadah Jamaah Ahmadiyah di Depok.