"Namun realita yang muncul justru sebaliknya. Aparatur negara ini justru melakukan pembiaran dan tidak menegakkan keadilan guna melindungi ulama sebagai warga negara dari tindakan melawan hukum para penista ulama," kata dia.
Sugito kemudian menyinggung langkah polisi yang begitu cepat menangani kasus percakapan mesum dan foto porno yang dituduhkan kepada Rizieq dan Firza Husein.
"Negara bahkan menerima bahan-bahan (raw-material) fitnah berupa chatting palsu via whatsApp yang disinyalir berisikan konten porno dari ponsel Firza Hussein yang disita kepolisian. Polisi bahkan menerima begitu saja chatting porno yang dipublikasikan melalui situs tak dikenal baladacintarizieq sebagai barang bukti dalam hukum acara pidana. Sebah lakon yang dimainkan institusi negara secara tidak berkeadilan, diskriminatif dan konyol," katanya.
Sugito menambahkan ketika institusi negara malfunction, akan timbul simpati dan dukungan dari pengikut agama yang mendukung sepak terjang ulama dalam menyingkirkan kebathilan di negeri ini.
"Seolah-olah negara tak lagi bisa diharapkan untuk menegakkan hak-hak hukum ulama sebagai warga negara yang semestinya berkedudukan sama di muka hukum. Yang terjadi justru rekayasa prosedur hukum untuk menjatuhkan citra ulama dalam kubangan fitnah kejam," kata dia.
Sugito mengatkan reaksi spontan dan sporadik untuk membela Rizieq kemudian menjelmah menjadi inisiatif untuk memberikan efek kejutan kepada pemilik akun yang mengolok-olok ulama.
"Secara manusiawi hal ini adalah wajar. Namun secara hukum tentu saja harus dihentikan. Tetapi sebagai warga negara yang memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan, maka institusi negara juga layak dituntut untuk menghentikan segala ujaran dan fitnah terhadap warga negara lain," kata dia.
Menurut Sugito persekusi merupakan istilah yang dilontarkan kepolisian dengan menjiplak ketentuan tentang hak asasi manusia tentang kejahatan melawan kemanusian (crimes against humanity) secara universal.
Sugito mengatakan meski tidak ada dalam terminologi hukum pidana di Indonesia, kosa kata itu boleh saja digunakan. Tetapi sejatinya dipergunakan untuk melakukan refleksi, apakah persekusi lahir karena kejahatan sebagai murni gejala sosial, ataukah karena negara absen, melakukan pembiaran, tidak berkeadilan, dan diskriminatif.