Hal tersebut, merupakan salah satu upaya agar menekan semakin berkurangnya remaja melaksanakan asrama subuh yang dianggap tidak memberikan manfaat, melainkan hanya hura-hura.
Selain itu, ‘asmara subuh’ dianggap bentuk pelanggaran etika dan moral, serta perilaku yang menyimpang dari tinjauan agama, serta nilai-nilai Islami.
"Larangan tersebut dikarenakan, kegiatan asmara subuh tersebut dapat membatalkan ibadah puasa, dan juga mengundang pikiran jahat pada bulan Ramadhan itu," kata mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) USU itu.