Suara.com - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR yang ingin menambah 15 kursi anggota parlemen.
Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menyarankan, Pansus RUU Pemilu lebih baik mengurangi jatah kursi DPR untuk daerah pemilihan (dapil) yang berlebih kepada daerah-daerah yang masih kekurangan wakil di DPR.
"Jumlah kursi anggota DPR saat ini ada 560 kursi. Lebih baik, jumlah itu saja yang direalokasi dari daerah yang berlebih ke wilayah defisit,” tutur Fadli dalam diskusi “Merancang Pemilu Plus+Plus”, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6/2017).
Baca Juga: Empat Tempat Seru "Ngabuburit" Plus Berburu Menu Berbuka
Fadli mengatakan, penambahan jumlah kursi anggota DPR itu jangan hanya didasarkan pada banyaknya provinsi baru hasil pemekaran ataupun peningkatan jumlah penduduk di suatu daerah.
Sebab, jika hal itu menjadi alasan, maka setiap menjelang pemilu bisa menambah jatah kursi DPR seiring terus bermunculan provinsi baru.
Fadli mencontohkan daerah yang memiliki kelebihan kursi seperti Sulawesi Selatan, bisa dikurangi untuk daerah lain. Hal sama untuk Kalimantan Utara, sebagai Daerah Otonomi Baru, bisa mengambil jatah lebih kursi di Kalimantan Timur.
"Ya, misalnya kaya Sulawesi Selatan kan berlebih, bisa dikurangi dong. Kemudian untuk kaltara kan harus diambil dari Kaltim kursinya. Karena gini, daerah otonomi baru ketika ada pemekaran menjadi Kaltara, sebagian penduduk dari Kaltim kan bergeser ke Kaltara," kata Fadli.
Baca Juga: Ki Kusumo Bikin Film Tentang Wing Chun