Suara.com - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) tengah berkonsentrasi menyempurnakan penambahan 15 kursi anggota DPR.
Ketua Pansus RUU Pemilu Muhammad Lukman Edy mengatakan, pansus sementara ini bersepakat untuk tidak menambahkan jatah kursi anggota DPR untuk daerah pemilihan (dapil) di Pulau Jawa.
"Penambahan jatah kursi anggota DPR itu tidak untuk dapil Pulau Jawa. Total kursi DPR saat ini 60 persen dari dapil Pulau Jawa, jadi kami akan menempatkan penambahan jumlah kursi DPR itu di luar Pulau Jawa,” tutur Lukman Eddy dalam diskusi “Merancang Pemilu Plus+Plus”, di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6/2017).
Baca Juga: Revisi UU Anti Terorisme Ditarget Selesai Oktober 2017
Sementara ini, kata dia, pansus bersepakat memberikan penambahan jatah kursi DPR untuk Provinsi Kalimantan Utara (3 kursi); Lampung 2 kursi; Riau 2 kursi; dan, Papua 2 kursi.
Selanjutnya, Kalimantan Barat 2 kursi; Jambi 1 kursi; Sumatera Selatan 1 kursi; Sumatera Utara 1 kursi; Sulawesi Tenggara 1 kursi; dan, Sulawesi Barat 1 kursi.
Jadi bila ditotalkan jumlah kursi tambahan yang didistribusikan ke 10 daerah tersebut ada total 16 kursi. Selain itu, Lukman berencana mencari daerah yang kelebihan kursi, seperti Kalimantan Timur akan dikurangi satu kursi.
" Kaltara kami usahakan mendapat jatah tiga kursi, tapi Kaltim harus dikurangi satu. Dengan begitu, 15 kursi DPR bisa didistribusikan secara baik,” tandasnya.
Baca Juga: April 2017, Laba Bersih Pertamina EP 192 Juta Dolar AS