Suara.com - Anggota Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Bobby Adhityo Rizaldi menargetkan penyelesaian UU tersebut pada Oktober 2017 mendatang.
Ia berharap, revisi peraturan hukum tersebut rampung hanya dalam dua kali masa persidangan DPR.
"Ekspektasi kami akan diselesaikan dalam dua kali masa sidang, kira-kira bulan Oktober," katanya Bobby di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6/2017).
Baca Juga: April 2017, Laba Bersih Pertamina EP 192 Juta Dolar AS
Bobby menjelaskan, dari 115 daftar inventarisasi masalah (DIM), Pansus sudah menyelesaikan sekitar 70 DIM.
Ia mengakui, DIM yang tersisa masih menjadi pembahasan alot karena menyangkut pasal-pasal kontroversial.
Selain pembahasan pasal tersebut, kendala lainnya adalah sinkronisasi draf revisi dengan undang-undang lama.
"Banyak hal yang perlu disinkronisasi, seperti mengenai TNI, intelijen. Ada pula peraturan presiden mengenai BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)," terangnya.