Eks Teroris Al Qaeda: UU Anti Terorisme Harus Memihak Korban

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 03 Juni 2017 | 13:48 WIB
Eks Teroris Al Qaeda: UU Anti Terorisme Harus Memihak Korban
Petugas membawa tiga korban luka akibat peristiwa bom Kampung Melayu, yang dipindahkan dari RS Premier Jatinegara ke RS Polri, Jakarta, Kamis (25/5/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan terpidana kasus terorisme Sofyan Tsuari menilai, revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus memuat jumlah kompensasi yang ditujukan untuk para korban aksi terorisme.

"Korban harus diberi kompensasi yang layak. RUU agar bersikap adil terhadap para korban. Pemerintah harus hadir dalam penanganan korban," kata Sofyan dalam diskusi bertajuk Membedah Revisi Undang-undang Anti Terorisme, di Jakarta, Sabtu (3/6/2017).

Sofyan yang merupakan mantan anggota Al Qaeda ini mengatakan, terorisme adalah ancaman yang nyata dan berpotensi menimbulkan banyak korban tak berdosa.

Baca Juga: Astrid Wibisono, Pendiri Jasa Tukang Online Klik Tukang

Untuk itu, dia meminta DPR agar objektif dalam menggodok RUU Pemberantasan Terorisme supaya mencegah banyak korban berjatuhan akibat aksi terorisme.

Sementara anggota Panitia Khusus Revisi Undang-undang Pemberantasan Terorisme Bobby Adhityo Rizaldi mengakui, pandangan anggota DPR masih terbelah dalam merumuskan RUU Terorisme.

"Politik DPR dan pemerintah belum menemukan titik temu. Kami DPR terbelah. Ada yang khawatir hasil revisi UU itu tidak disukai masyarakat dan nanti tak lagi terpilih pada Pemilu 2019," kata Bobby.

"Secara pragmatis jelas, kami ingin membuat UU Terorisme yang humanis. Tapi kami juga sama-sama bingung jika kami buat UU yang tidak disukai masyarakat. Semua khawatir tidak dipilih lagi," tambahnya.

Baca Juga: Ada Diskon dari Piaggio untuk Pembelian di Bulan Ramadan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI