Suara.com - Lima mekanisme pemilihan umum (pemilu) yang masih menjadi persoalan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, direncanakan bakal diselesaikan Kamis (8/5/2017) pekan depan.
Kelima mekanisme yang dimaksud ialah ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), metode konversi suara, alokasi kursi per daerah pemilihan, dan sistem pemilu.
"Paling telat Kamis ada keputusan di level Pansus. Baru dibawa ke paripurna. terhadap lima isu krusial, terpolarisasi pemetaannya sudah tergambar," kata anggota Panitia Khusus RUU Pemilu Baidowi dalam diskusi “Merancang Pemilu Plus-Plus”, di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6/2017).
Baca Juga: Berikan Motivasi ke Pemain, Bepe: Janganlah Bermain Untuk Persija
Ia mengatakan, untuk menghindari deadlock, tidak menutup kemungkinan penyelesaikan lima mekanisme yang masih didebat tersebut melalui lobi antarfraksi partai.
Baidowi menjelaskan, seringkali dalam pembuatan keputusan RUU pemilu, harus melibatkan struktur yang lebih tinggi. Selanjutnya, melakukan konsultasi dengan para pimpinan fraksi sampai pimpinan partai politik.
"Ya, karena di Pansus hanya pelaksana, apalagi terkait isu-isu yang krusial. Jadi, bisa melalui lobi-lobi untuk menyelesaikannya. Target kami Kamis pekan depan selesai," tandasnya.
Baca Juga: Interview: Fadly Padi Tanggapi Ulama Haramkan Musik