Suara.com - Mabes Polri menghimbau masyarakat agar tak melakukan tindakan provokatif dengan mengunggah ujaran kebencian di media sosial.
"Kami imbau masyarakat untuk lebih bijak di dalam menggunakan media sosial," kata Kepala Bagiqn Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Komisafis Besar Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Dampak buruk dari ujaran kebencian bisa memicu tindakan persekusi oleh sekelompok massa. Martinus mencontohkan kasus persekusi yang menimpa remaja lelaki berinisial PMA di Jatinegara dan Fiera Lovita, seorang dokter RSUD kota Solok.
PMA diintrogasi warga di kantor RW 3, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Minggu (28/5/2017), malam. Penyebabnya, status Facebook PMA dianggap menghina pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Baca Juga: Dikalahkan Persija, Pelatih Arema: Wasit Introspeksi Diri Saja
Fiera Lovita juga mendapat intimidasi dari anggota FPI gara-gara dituduh telah menghina Rizieq lewat postingannya di Facebook terkait kasus konten pornografi.
Karena itu, Martinus meminta bila masyarakat menemukan adanya unggahan yang diduga berbau ujaran kebencian, segera melapor ke pihak berwajib, jangan malah main hakim sendiri.
"Jadi adanya laporan-laporan itu kami cek sama ahli bahasa. Masuk dalam ujaran kebencian atau tidak. Kalau melanggar ya kami akan proses sesuai Undang Undang ITE. Bila tidak ya nggak kami proses," ujarnya menjelaskan.