Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan organisasi manapun yang melakukan aksi persekusi akan langsung ditindak tegas. Aksi pemburuan secara sewenang-wenang terhadap warga untuk diintimidasi bukan delik aduan. Artinya polisi tidak perlu menunggu laporan korban untuk bertindak.
"(Pelaku persekusi) bisa diproses hukum, karena itu bukan delik aduan. Kalau polisi sendiri tahu, ya polisi akan kejar," kata Tito usai acara berbuka puasa bersama di rumah dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Kapolri mengatakan bagi siapa saja yang merasa menemukan pelanggaran, khususnya di media sosial, sebaiknya menempuh jalur hukum, bukan main hakim sendiri dengan menggeruduk dan mengintimidasi.
"Kan ada saluran hukumnya, yaitu membuat laporan tentang UU ITE ini. Baru nanti kami ada proses hukum untuk diajukan kalau memang memenuhi unsur, tetapi tidak boleh melakukan langkah sendiri, melakukan hukum sendiri, misalnya mendatangi, menggeruduk, apalagi kemudian membawa orang, itu sama aja penculikan," ujar dia.
Aksi persekusi dengan mengintimidasi dan membawa paksa seseorang sudah termasuk penculikan dan bisa dijerat pelanggaran pidana. Begitu pula dengan tindakan memaksa seseorang untuk meminta maaf dan menyuruh menandatangani dibawah tekanan, itu juga bagian tindak pidana.
"Membawa orang secara paksa tidak dikehendaki yang bersangkutan itu adalah penculikan, dan bisa dikenakan pasal penculikan. Kemudian memaksa orang dengan ancaman juga bisa kena (pasal) pengancaman. Apalagi kalau sampai melakukan kekerasan seperti pemukulan," kata dia.
Kepada korban, Kapolri memerintahkan anggota di tingkat polda hingga polsek untuk memberikan perlindungan.
"Oleh karena itu kami pasti akan bertindak. Saya sudah memerintahkan kepada jajaran jangan takut proses hukum kalau sampai ada pelanggaran hukum. Seperti (kasus persekusi terhadap remaja oleh massa FPI) yang di Jakarta Timur, saya menyampaikan apresiasi kepada kapolres, kepada Polda Metro Jaya yang bertindak dengan cepat dan kemudian melakukan langkah-langkah hukum," tutur dia.
Kasus persekusi yang baru-baru ini terjadi menimpa bocah berinisial PMA (15) di Cipinang, Jakarta Utara. Gara-gara status Facebook yang dianggap mengolok-olok Habib Rizieq Shihab, dia didatangi massa, lalu dibawa ke kantor RW untuk diinterogai dan harus minta maaf serta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatan.
Lawan Persekusi, Kapolri: Jika Polisi Sendiri Tahu, Polisi Kejar
Jum'at, 02 Juni 2017 | 21:43 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Rektor Undip Bantah Aulia Risma Jadi Korban Bullying: Almarhumah Punya Masalah Kesehatan
15 Agustus 2024 | 13:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI