Rumah Aman Korban Persekusi Anggota FPI Dijaga Ketat Polisi

Jum'at, 02 Juni 2017 | 20:48 WIB
Rumah Aman Korban Persekusi Anggota FPI Dijaga Ketat Polisi
AM dan M, tersangka kasus persekusi remaja saat di giring petugas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/6/2017). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya ketat menjaga rumah aman yang ditempati PMA (15) beserta keluarganya. PMA adalah anak di bawah umur yang menjadi korban persekusi anggota FPI dan kelompok lain di Kantor RW 03 Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Minggu (28/5/2017) pekan lalu.

"Sementara dalam waktu satu, dua malam ini, di bawah pengamanan Jatanras di salah satu tempat," kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat  Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan, Jumat (2/6/2017).

Beralasan untuk menjaga keamanan, Hendy tidak mau menjelaskan rincian alamat rumah aman yang sementara ini ditempati korban dan keluarganya.

Baca Juga: Kejutan! Crutchlow Pimpin Latihan Bebas Kedua, Vinales Jatuh

"Semua sanak saudaranya, dan ibunya (kami titipkan) di safe house di bawah pengawasan Jatanras. Tidak bisa kita ungkap di sini tempatnya," katanya

Kepolisian, kata Hendy, juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk memberikan perlindungan terhadap korban.

Karena harus mengikuti ujian di sekolahnya, PMA akan dipindahkan ke rumah aman milik Kemensos.

"Dari kementerian sosial, Alhamdulillah sudah komunikasi dengan kami dan akan menyediakan rumah shelter sementara. Karena Senin (5/6), anak-anaknya ujian. Sabtu (3/6) akan kami pindahkan dari safe house kami ke rumah aman Kemensos," terangnya.

PMA menjadi korban persekusi seusai dirinya mengunggah tulisan di media sosial, Facebook. Unggahannya itu dianggap sekelompok orang itu menghina pentolan FPI yang juga tersangka kasus pornografi, Rizieq Shihab.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Kasus Persekusi

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap anggota FPI bernama Abdul Majid dan seorang warga bernama Mat Husin alias Ucin. Keduanya telah ditetapkan menjadi sebagai tersangka.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.

Polisi juga masih menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga ikut melakukan penganiayaan saat massa yang didominasi ormas FPI menggeruduk rumah kontrakan korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI