Rumah Aman Korban Persekusi Anggota FPI Dijaga Ketat Polisi

Jum'at, 02 Juni 2017 | 20:48 WIB
Rumah Aman Korban Persekusi Anggota FPI Dijaga Ketat Polisi
AM dan M, tersangka kasus persekusi remaja saat di giring petugas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/6/2017). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.

Polisi juga masih menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga ikut melakukan penganiayaan saat massa yang didominasi ormas FPI menggeruduk rumah kontrakan korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI