Anggota FPI yang Pukul Bocah: Saya Tak Tahu Dia Anak Kecil

Jum'at, 02 Juni 2017 | 19:58 WIB
Anggota FPI yang Pukul Bocah: Saya Tak Tahu Dia Anak Kecil
AM dan M, tersangka kasus persekusi remaja saat di giring petugas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/6/2017). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota FPI pelaku persekusi terhadap anak di bawah umum, Abdul Majid (22), mengakui tiga kali memukul bocah berinisial PMA (15), pada Minggu (28/5/2017) tengah malam, di Kantor RW 03 Cipinang Muara, Jakarta Timur.

Abdul yang kekinian ditahan Polda Metro Jaya berdalih, melakukan aksi persekusi karena kesal terhadap PMA yang mengunggah tulisan kritis di Facebook. Persekusi adalah perburuan sewenang-wenang terhadap seseorang untuk disakiti—initimidasi dan dianiaya.

Abdul mengklaim, PMA mengunggah “status” di Facebook yang menurutnya menyindir pentolan FPI yang juga tersangka kasus pornografi Rizieq Shihab.

Baca Juga: Sebelum Digeruduk, Bocah Korban Persekusi Diancam Teman Sekolah

"Saya kesal terhadap dia. Saya kesal, kenapa dia ganggu agama saya," dalih Abdul di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).

Ia juga mengakui tak tahu PMA masih berusia 15 tahun karena postur tubuhnya yang tinggi.

“Kalau saya tahu dia masih anak kecil, saya tidak tega. Postur badannya kan besar. Saya juga mukulnya spontan saja,” terangnya.

Dianiaya Sepanjang Jalan

PMA sendiri diduga mendapat penganiayaan ketika diculik dan dibawa ke kantor RW. Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorar Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan mengungkapkan, dugaan itu tengah disidik pihaknya.

Baca Juga: Beberapa Kejadian Dirasakan Yana Zein Jelang Meninggal

"Jam 12 WIB (PMA) dibawa dari rumah, terus sempat dipukul di bagian perut. Terus digelandang ke kantor RW. Sampai di sana, dipukul lagi bagian muka dan kepala. Jadi selain yang beredar viral video, ada juga pemukulan-pemukulan sebelumnya," kata Hendy.

Hendy menuturkan, penyidik sudah mengusut pelaku-pelaku lain yang diduga turut melakukan penganiayaan terhadap korban.

Sementara ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus persekusi terhadap PMA yang viral di media sosial. Kedua tersangka itu ialah anggota FPI Abdul Majid dan Mat Husin alias Ucin.

Melalui rekaman video yang beredar, keduanya diduga ikut memukuli saat massa menginterogasi PMA.

Keduanya dikenakan Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.

Terkait kasus ini, PMA yang tinggal bersama orangtuanya di rumah kontrakan, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur juga sudah dievakuasi ke rumah aman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI