Anggota FPI yang Pukul Bocah: Saya Tak Tahu Dia Anak Kecil

Jum'at, 02 Juni 2017 | 19:58 WIB
Anggota FPI yang Pukul Bocah: Saya Tak Tahu Dia Anak Kecil
AM dan M, tersangka kasus persekusi remaja saat di giring petugas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/6/2017). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hendy menuturkan, penyidik sudah mengusut pelaku-pelaku lain yang diduga turut melakukan penganiayaan terhadap korban.

Sementara ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus persekusi terhadap PMA yang viral di media sosial. Kedua tersangka itu ialah anggota FPI Abdul Majid dan Mat Husin alias Ucin.

Melalui rekaman video yang beredar, keduanya diduga ikut memukuli saat massa menginterogasi PMA.

Keduanya dikenakan Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga: Sebelum Digeruduk, Bocah Korban Persekusi Diancam Teman Sekolah

Terkait kasus ini, PMA yang tinggal bersama orangtuanya di rumah kontrakan, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur juga sudah dievakuasi ke rumah aman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI