Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari menjadi tersangka atas dugaan merintangi penyidikan dan penuntutan kasus e-KTP dengan. Dia diduga menekan anggota Fraksi Hanura Miryam S. Haryani agar memberikan keterangan tak benar di persidangan.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, ketika ditemui di DPR, Markus menegaskan tidak terlibat dalam kasus tersebut dan dia siap memberikan keterangan kepada KPK.
"Saya akan sampaikan (klarifikasi) ke KPK," kata Markus di DPR, Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Markus mengatakan tidak pernah berkomunikasi dengan Miryam, apalagi menekan Miryam.
"Saya tidak pernah menyuruh Miryam dan tidak pernah berkomunikasi untuk membatalkan BAP. Saya juga kaget ketika Miryam membatalkan BAP," ujar anggota Komisi II DPR.
Markus telah dicekal Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan KPK. Markus tidak mempermasalahkan status cekal. Dia berjanji untuk kooperatif dengan KPK.
"Saya kira itu hak mereka dan saya tidak kemana-mana," ujar Markus.
Pengumuman status hukum disampaikan KPK siang tadi.
"KPK menetapkan MN anggota DPR periode 2014-2019 sebagai tersangka, karena diduga dengan sengaja merintangi atau mencegah saksi untuk memberikan keterangan dengan benar di depan persidangan di pengadilan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Perbuatan Markus diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, KPK terlebih dahulu melakukan penggeledahan terhadap dua rumah Markus Nari.
Satu rumah pribadi di Pancoran, Jakarta Selatan, dan satu lagi rumah dinas di perumahan anggota DPR, Kalibata, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara proyek e-KTP untuk tersangka Miryam.
Markus Nari adalah salah satu anggota DPR yang disebut dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto dalam kasus e-KTP.
Dalam dakwaan disebutkan guna memperlancar pembahasan APBN-P Tahun 2012 tersebut, sekitar pertengahan Maret 2012 Irman dimintai uang Rp5 miliar oleh Markus Nari selaku anggota Komisi II DPR.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Irman memerintahkan Sugiharto meminta uang tersebut kepada Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang S. Sudiharjo yang merupakan anggota konsorsium PNRI.
Atas permintaan itu, Anang hanya memenuhi Rp4 miliar yang diserahkan kepada Sugiharto di ruang kerjanya. Selanjutnya, Sugiharto menyerahkan uang tersebut kepada Markus Nari di restoran Bebek Senayan, Jakarta Selatan. Namun dalam sidang 6 April 2017 lalu, Markus yang menjadi saksi dalam sidang membantah hal tersebut.