Jadi Tersangka dan Dicekal, Begini Reaksi Markus Nari di DPR

Jum'at, 02 Juni 2017 | 19:24 WIB
Jadi Tersangka dan Dicekal, Begini Reaksi Markus Nari di DPR
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari menjadi tersangka atas dugaan merintangi penyidikan dan penuntutan kasus e-KTP dengan. Dia diduga menekan anggota Fraksi Hanura Miryam S. Haryani agar memberikan keterangan tak benar di persidangan.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, ketika ditemui di DPR, Markus menegaskan tidak terlibat dalam kasus tersebut dan dia siap memberikan keterangan kepada KPK.

"Saya akan sampaikan (klarifikasi) ke KPK," kata Markus di DPR, Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Markus mengatakan tidak pernah berkomunikasi ‎dengan Miryam, apalagi menekan Miryam.

"Saya tidak pernah menyuruh Miryam dan tidak pernah berkomunikasi untuk membatalkan BAP. Saya juga kaget ketika Miryam membatalkan BAP," ujar anggota Komisi II DPR.

Markus telah dicekal Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan KPK‎. Markus tidak mempermasalahkan status cekal. Dia berjanji untuk kooperatif dengan KPK.

"Saya kira itu hak mereka dan saya tidak kemana-mana," ujar Markus.

Pengumuman status hukum disampaikan KPK siang tadi.

‎"KPK menetapkan MN anggota DPR periode 2014-2019 sebagai tersangka, karena diduga dengan sengaja merintangi atau mencegah saksi untuk memberikan keterangan dengan benar di depan persidangan di pengadilan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Perbuatan Markus diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, KPK terlebih dahulu melakukan penggeledahan terhadap dua rumah Markus Nari.

Satu rumah pribadi di Pancoran, Jakarta Selatan, dan satu lagi rumah dinas di perumahan anggota DPR, Kalibata, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara proyek e-KTP untuk tersangka Miryam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI