Polda Metro Jaya masih melacak dalang di balik aksi menggeruduk bocah berinisial PMA (15) di rumah kontrakan daerah Cipinang, Jakarta Timur. PMA digeruduk dan dipukul beberapakali saat diinterogasi terkait status Facebook yang dianggap mengolok-olok Habib Rizieq Shihab.
"Ini masih kami dalami. Kami dalami pemeriksaan," kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan Hendy di Polda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017).
Aksi persekusi tersebut terjadi pada Minggu (28/5/2017) sekitar jam 23.30 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian massa yang menggeruduk rumah kontrakan PMA berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan.
"Lalu, ada warga sekitar juga yang terprovokasi. Jadi ikut," katanya.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan anggota FPI bernama Abdul Majid dan warga bernama Mat Husin alias Ucin. Keduanya telah ditetapkan menjadi sebagai tersangka.
Hendy mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut dan tak tertutup kemungkinan ada tersangka baru lagi.
"Mudah-mudahan dalam waktu singkat, kami bisa melakukan penangkapan," kata Hendy.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
"Ini masih kami dalami. Kami dalami pemeriksaan," kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan Hendy di Polda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017).
Aksi persekusi tersebut terjadi pada Minggu (28/5/2017) sekitar jam 23.30 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian massa yang menggeruduk rumah kontrakan PMA berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan.
"Lalu, ada warga sekitar juga yang terprovokasi. Jadi ikut," katanya.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan anggota FPI bernama Abdul Majid dan warga bernama Mat Husin alias Ucin. Keduanya telah ditetapkan menjadi sebagai tersangka.
Hendy mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut dan tak tertutup kemungkinan ada tersangka baru lagi.
"Mudah-mudahan dalam waktu singkat, kami bisa melakukan penangkapan," kata Hendy.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
PMA merupakan korban aksi persekusi atau penggerudukan secara sewenang-wenang terhadap orang yang dianggap menghina.
Kasus ini terjadi tak lama setelah menimpa dokter Fiera Lovita di Kota Solok, Sumatera Barat. Dokter Fiera juga digeruduk ormas dan diintimidasi karena status Facebook yang mempertanyakan kasus hukum Rizieq.