Tersangka kasus persekusi terhadap PMA (15) bernama Abdul Majid (22) dan Mat Husin alias Ucin (57). Tersangka tak lain merupakan tetangga korban di Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Abdul Majid merupakan anggota Front Pembela Islam. Abdul diduga memukul PMA di tengah mediasi di kantor RW 3 pada Minggu (28/5/2017) malam.
"Tersangka AM ini perannya memukul dengan tangan kirinya ke pipi kanan korban sebanyak tiga kali," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017).
Mat Husin diduga memukul kepala PMA sebanyak satu kali.
Argo menyampaikan penyidik telah memeriksa lima saksi dalam kasus yang dipicu oleh status Facebook PMA yang dianggap mengolok-olok Habib Rizieq Shihab.
"Kami masih terus lakukan pengembangan. Jumlah tersangka bisa saja bertambah," katanya.
Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti berupa satu lembar foto copy kartu keluarga, dua buah jaket, satu buah topi, dan satu kartu anggota FPI.
Keduanya tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
Usai kejadian, PMA dan ibunya dievakuasi Polres Jakarta Timur ke rumah aman. PMA mengalami trauma berat setelah kejadian tersebut.
Kepala Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro siap memberikan bantuan hukum kepada tersangka.
"Kalau memang itu anggota FPI, kami akan membantu secara hukum, tetap kesalahan dia harus dipertanggungjawabkan," kata Sugito kepada Suara.com.
Hingga siang tadi, Sugito belum dapat memastikan apakah mereka laskar atau bukan.
"Tapi sebelumnya kami akan melakukan pengecekan dulu," katanya.
Kalaupun mereka bukan laskar, tapi mendukung FPI, kata Sugito, tetap akan diberikan pendampingan hukum.
"Kalau dia bukan anggota FPI, tapi apabila dia pro dengan perjuangan kami, kami tetap akan bantu juga," katanya