Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya) Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menegaskan, anggota FPI tak perlu beramai-ramai ke Bandara Soekarno-Hatta saat Rizieq Shihab berhasil ditangkap dan digiring pulang dari luar negeri.
"Tak perlu ramai-ramai datang, kami sudah antisipasi. Mau mengepung bandara itu maksudnya apa sih? Malah malu Indonesia di dunia internasional, buat apa?” tegas Iriawan, Jumat (2/6/2017).
Ia mengatakan, Rizieq dan FPI beserta sohib-sohib sejenisnya harus taat mengikuti mekanisme hukum nasional.
FPI seharusnya mendukung Rizieq segera pulang untuk mempertanggungjawabkan perannya sebagai tersangka dalam kasus pornografi.
Baca Juga: Ke Komnas HAM, Alumni 212 Minta Tiket Desak Impeachment Jokowi
"Ya kan kami dan masyarakat meminta pertanggungjawaban saja, setelah itu selesai. Tak usah main kepung-kepungan, mau bagaimana pun yang bersangkutan harus bertanggungjawab. Benar atau salah, buktikan di persidangan,” tegasnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, selebaran digital berisi ajakan FPI dan simpatisannya mengepung Bandara Soeta saat Rizieq digiring pulang merebak di media sosial.
Penting diketahui, nama Rizieq sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Alasan status DPO itu diterbitkan karena Rizieq dianggap tidak kooperatif, setelah dua kali mangkir panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan pornografi.
Status Rizieq juga sudah ditingkatkan menjadi tersangka kasus pornografi terkait penyebaran obrolan mesum dan foto porno yang beredar di laman baladacintariizeq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Baca Juga: 115 Desa di Daerah yang Dipimpin Zumi Zola Belum Dapat Listrik
Dalam kasus pornografi ini, polisi juga telah menjerat Firza Husein sebagai tersangka. Berkas perkara Firza Husein juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.