Suara.com - Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo mengatakan kedatangannya bersama ratusan pendukung ke kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Jumat (2/6/2017), untuk meminta tim investigasi menerbitkan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo telah melakukan kejahatan HAM berat terhadap ulama.
"Surat itu kami akan bawa ke DPR RI, kami akan katakan DPR ini surat yang mengatakan bahwa rezim ini sudah melanggar HAM, jadi anda silakan pakai impeachment, undang semua anggota MPR untuk lakukan sidang istimewa," kata Sambo di Komnas HAM.
Sambo menegaskan kalau Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa dipenjara karena menghina agama, tentu mereka yang menghina ulama bisa dijerat juga.
"Ahok penista agama saja dipenjara. Kriminalisasi itu juga sudah menista agama, jadi penista ulama harus kita turunkan secara konstitusional," ujar Sambo.
"Jadi tageline kami, penista agama itu dipenjara, dan penista ulama ya kami turunkan," Sambo menambahkan.
Sambo mengaku tidak takut atas sikapnya ini dianggap makar. Dia yakin bahwa apa yang dilakukannya sesuai dengan konstitusi.
"Dua periode kita sudah buktikan Pak Soeharto mundur kan konsitusional, Gusdur di-impeachment itu kan juga konstitusional. Kita rakyat ini pegang mandat tertinggi," tutur Sambo.
Menurut Sambo sebagai bagian dari anak bangsa, siapapun punya hak untuk mendesak Presiden turun jika melakukan kesalahan.
"Jokowi itu, kita juga berhak minta mundur, yang jangan, nanti kita bikin rusuh, yang jangan kita bakar-bakar dan merusak itu yang jangan," katanya.
Aksi Alumni 212 ke Komnas HAM sudah beberapakali dilakukan. Mereka mengangkat isu kriminalisasi terhadap ulama, di antaranya kepada Habib Rizieq Shihab yang sekarang dijerat kasus pornografi, dan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia.