Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengakui, telah mengajukan pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab masuk dalam catatan merah atau red notice ke Divisi Hubungan Internasional Polri, Kamis (1/6/2017).
"Sudah, sudah. Kemarin sudah lakukan gelar perkara hari Kamis dari jam 9 pagi sampai jam 5 sore. Selain ke mabes, kami ajukan juga kepada National Central Bureau dan Interpol Indonesia," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5/2017).
Ia mengatakan, permohonan red notice agar Rizieq menjadi buronan internasional kepada Mabes Polri disertai dengan sejumlah berkas kasus pornografi yang menjerat sang habib sebagai bahan pertimbangan.
Iriawan juga menuturkan, pengajuan red notice tidak bisa sembarangan. Butuh banyak pertimbangan matang dan tahapan yang harus dilalui.
Baca Juga: Belum Ada Laporan WNI Korban Serangan Kasino di Manila
"Red notice itu ada tahapannya. Pertama gelar perkara di Bareskrim, kemudian gelar di Interpol. Interpol kemudian akan mengkaji, tidak bisa sembarangan karena ini polisi internasional. Jadi kami harus menunggu interpol, apakah red notice itu dikabulkan atau tidak," katanya.
Nama Rizieq juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Alasan status DPO itu diterbitkan karena Rizieq dianggap tidak kooperatif, setelah dua kali mangkir panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan pornografi.
Status Rizieq juga sudah ditingkatkan menjadi tersangka kasus pornografi terkait penyebaran obrolan mesum dan foto porno yang beredar di laman baladacintariizeq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dalam kasus pornografi ini, polisi juga telah menjerat Firza Husein sebagai tersangka. Berkas perkara Firza Husein juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: Kesaksian Saat Bocah Digeruduk karena Status FB Singgung Rizieq