Suara.com - Anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding mengatakan aksi persekusi merupakan tindakan pidana murni yang bisa langsung ditindak polisi tanpa perlu ada pengaduan.
"Saya kira ini (persekusi) kan delik murni, pihak kepolisian kalau sudah diviralkan, tanpa perlu menunggu bukti, laporan, ini bukan delik aduan, ini delik murni, pihak kepolisian harus proaktif untuk menindaklanjuti tindak pidana," kata Suding di DPR, Jumat (2/6/2017).
Dia meminta polisi tidak pandang bulu untuk menegakkan hukum. Dia ingin penegakan hukum jangan lemah agar anggota ormas jangan main hakim sendiri karena merasa bebas.
"Saya kira perlu ada tindakan tegas karena sangat tidak dibenarkan," kata dia.
Pernyataan Sudding menyusul maraknya aksi persekusi. Persekusi dalam konteks ini yaitu pemburuan terhadap seseorang atau kelompok secara sewenang-wenang untuk disakiti karena dianggap mengolok-olok ulama atau agama.
Kasus yang baru saja terjadi menimpa bocah umur 15 tahun di Cipinang, Jakarta Timur. Dia digeruduk dan dianiaya karena dianggap mengolok-olok Habib Rizieq Shihab lewat Facebook.
Aksi persekusi terekam kamera dan menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, PMA diinterogasi dan beberapakali ditempeleng oleh sejumlah orang dewasa. Terakhir, ia diminta untuk meminta maaf dan membuat surat pernyataan menyesal.
Polda Metro Jaya telah menahan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Pelaku berinisial M dan U.