Suara.com - Pemilik kontrakan bernama Ahmad Miftah menjadi saksi penggerudukan terhadap remaja berinisial PMA (15) -- anak Jusita Tjendra -- pada Minggu (28/5/2017) malam. PMA merupakan korban aksi persekusi gara-gara status Facebook menyinggung Habib Rizieq Shihab. Dia diintimidasi dan dianiaya.
"Itu pas sekitar jam 22.00 WIB. Itu sih mereka datang nggak bilang dari ormas mana sih mas, (datang langsung) ke rumah saya. Nanya benar nggak ini kontrakannya di sini (PMA)," kata Ahmad kepada Suara.com (2/6/2017).
Ahmad mengatakan ada sekitar delapan orang yang datang ke tempatnya. Mereka membawa lima kendaraan sepeda motor.
"Itu di rumah saya dulu nanya- nanya soal PMA di sini. Tapi mereka ada juga di sekitar kontrakan," ujar Ahmad.
Setelah mengetahui benar PMA ngontrak di sana, mereka memberitahu teman-temannya.
"Itu mereka langsung ke sana. 'Ada nih di atas orangnya (kontrakan PMA)," ujar Ahmad menirukan ucapan orang tersebut.
Tak lama kemudian, Ahmad mendengar ada adu mulut. Ahmad tidak melihat secara langsung kejadian di kontrakan PMA.
"Ya, itu akhirnya dibawa ke kantor RW mas. Itu dibicarakan di sana," ujar Ahmad.
Sebelum PMA dan ibunya dibawa ke kantor RW untuk dimediasi, Ketua RW 3, Zainal Arifin, sampai dipanggil untuk datang ke kontrakan.
Setelah dibawa ke kantor RW, ketegangan mereda setelah PMA minta maaf dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan.
"Itu PMA, buat dua surat pernyataan, satu buat dia satu lagi untuk FPI. Tapi tulisan PMA tak terbaca, itu diulang ditulisin lagi oleh ibunya," ujar Ahmad.
PMA bersama ibunda baru tinggal di kontrakan kurang lebih empat bulan.
"Saya lihat dia (PMA) jarang di sini sama Ibunya ya, tinggal sama adik ibunya (tantenya). Yang saya tahu sih itu mas,"ujar Ahmad.
Ahmad mengatakan ibunda PMA lebih banyak terlihat mengurusi anaknya yang masih kecil.
Setelah kejadian, PMA dan keluarga dilindungi Polda Metro Jaya. Sekarang, mereka berada di rumah aman untuk penanganan traumatik.
"Ya, kalau saya sementara PMA tidak tinggal kontrakan lagi ya, karena takutnya nanti ada apa- apa lagi. Ya kalau ibunya masih mau di sini ya saya izinkan (mengontrak)," ujar Ahmad.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan M dan U menjadi tersangka kasus penganiayaan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengapresiasi tindakan Polres Jakarta Timur mengevakuasi PMA.
"Apresiasi kepada Polda Metro Jaya, anak dalam tempat yang aman," kata komisioner KPAI Erlinda di Polda Metro Jaya.
Saat ini, kondisi PMA masih tertekan. Selain rumah kontrakannya digeruduk massa, dia juga dianiaya.
"Kondisinya saat ini tertekan, sangat ketakutan ada juga ancaman dugaan pelanggaran hasutan dan kebencian dilibatkan kepada ananda tersebut," katanya.
KPAI, kata Erlinda, akan melakukan pendampingan secara psikologi terhadap PMA yang kini dititipkan di rumah aman.
"Ini yang kami kondisikan supaya tidak lebih parah dari sebelumnya," kata Erlinda.