Anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding menegaskan proses hukum tidak boleh ditawar-tawar. Hal ini menyusul pernyataan pengacara Habib Rizieq Shihab, Eggi Sudjana , yang minta jaminan Polda Metro Jaya tidak langsung menahan Rizieq Shihab jika nanti pulang dari Arab Saudi.
"Tidak ada tawar menawar seperti itu di dalam hukum. Hukum itu tidak bisa ditawar seperti itu. Artinya dia mau pulang tapi tidak ditahan. Hukum itu equality before the law. Semuanya sama di hadapan hukum tanpa terkecuali, termasuk Habib Rizieq," kata Sudding di DPR, Jumat (2/6/2017).
Rizieq, katanya, sebagai tokoh seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan menaati proses hukum. Sebelumnya, Rizieq dua kali dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi kasus pornografi mangkir.
"Saya kira sebagai warga negara yang baik, berikanlah contoh untuk taat kepada aturan hukum ketika dia dipanggil ya memberikan keterangan dan sedapat mungkin itu menenangkan masyarakat. Jangan terprovokasi. Karena negara kita negara hukum," kata dia.
Selain meminta tidak ditahan, Rizieq lewat pengacara juga minta untuk dilakukan gelar perkara pada kasusnya seperti yang diterapkan pada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama.
Menurut Suding pelaksanaan gelar perkara ini bisa saja dilakukan. Namun, dia menerangkan supaya polisi tidak memberikan perlakuan khusus terhadap Rizieq.
"Nggak ada masalah. Tapi jangan kemudian ada satu warga yang seolah-olah kebal hukum. Yang seakan-akan dia tidak bisa disentuh dan katakanlah sesuai dengan permintaannya. Kan tidak boleh seperti itu kan," kata Sekretaris Jenderal Partai Hanura.
"Tidak ada tawar menawar seperti itu di dalam hukum. Hukum itu tidak bisa ditawar seperti itu. Artinya dia mau pulang tapi tidak ditahan. Hukum itu equality before the law. Semuanya sama di hadapan hukum tanpa terkecuali, termasuk Habib Rizieq," kata Sudding di DPR, Jumat (2/6/2017).
Rizieq, katanya, sebagai tokoh seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan menaati proses hukum. Sebelumnya, Rizieq dua kali dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi kasus pornografi mangkir.
"Saya kira sebagai warga negara yang baik, berikanlah contoh untuk taat kepada aturan hukum ketika dia dipanggil ya memberikan keterangan dan sedapat mungkin itu menenangkan masyarakat. Jangan terprovokasi. Karena negara kita negara hukum," kata dia.
Selain meminta tidak ditahan, Rizieq lewat pengacara juga minta untuk dilakukan gelar perkara pada kasusnya seperti yang diterapkan pada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama.
Menurut Suding pelaksanaan gelar perkara ini bisa saja dilakukan. Namun, dia menerangkan supaya polisi tidak memberikan perlakuan khusus terhadap Rizieq.
"Nggak ada masalah. Tapi jangan kemudian ada satu warga yang seolah-olah kebal hukum. Yang seakan-akan dia tidak bisa disentuh dan katakanlah sesuai dengan permintaannya. Kan tidak boleh seperti itu kan," kata Sekretaris Jenderal Partai Hanura.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Penetapan Rizieq menjadi tersangka berselang sekitar dua minggu setelah Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein ditetapkan menjadi tersangka kasus yang sama.
Berkas perkara Firza Husein sudah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.