Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menelisik fakta yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi alat kesehatan oleh terdakwa eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Fakta tersebut termasuk dugaan aliran dana hasil rasuah yang juga masuk ke dalam rekening bank milik mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.
“Setelah disebutkan dalam surat tuntutan, kami tentu lebih dulu ingin mendengar pembelaan dari terdakwa. Setelah itu kan ada sidang putusan. Baru setelahnya fakta yang muncul dalam sidang akan dipelajari,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (2/6/2017).
Baca Juga: Korban Persekusi, Djarot Setuju Tolong Dokter Fiera Kerja di DKI
Biasanya, kata dia, setelah satu persidangan korupsi selesai, tim jaksa penuntut umum akan melapor kepada pemimpin KPK mengenai fakta yang terungkap dalam persidangan.
Fakta itulah, termasuk aliran dana kepada Amien Rais akan dijadikan bahan telisik dugaan korupsi.
Untuk diketahui, Amien Rais disebut dalam persidangan terdakwa Siti Fadilah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5/2017).
JPU KPK, saat membacakan surat tuntutan, mengungkapkan Siti Fadilah menyalahgunakan wewenang saat pengadaan alkes untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005. Pengadaan barang itu sendiri dilakukan oleh Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Dalam surat tuntutan, KPK menilai aksi Siti yang menunjuk langsung PT Indofarma sebagai kontraktor pengadaan alkes turut membantu PAN.
Baca Juga: Satu Perempuan dan 37 Lelaki WNI Terlibat Perang di Filipina
Amien, dalam surat dakwaan KPK, disebutkan enam kali mendapat transfer uang dengan total nilai Rp600 juta.
Siti Fadilah sendiri menjadi Menteri Kesehatan atas hasil rekomendasi Muhammadiyah.