Persekusi Lewat Sebar Data Orang Buat Diburu Bisa Kena UU ITE

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 02 Juni 2017 | 15:14 WIB
Persekusi Lewat Sebar Data Orang Buat Diburu Bisa Kena UU ITE
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara (Suara.com/Aditya Gema Pratomo).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Untuk itu, ia berharap agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak perlu membagikan informasi yang tidak jelas yang malah mengundang kegaduhan.

"Janganlah kita memulai, memanas-manasi, apalagi memprovokasi, kita ini butuh ketenangan masyarakat bulan puasa lagi, ngapain manas-manasi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI