Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan aksi persekusi dengan menyebarkan daftar orang di dunia maya agar dicari maupun diburu untuk dihakimi massa bisa terkena hukuman pidana karena melanggar UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Persekusi yaitu tindakan memburu seseorang atau kelompok tertentu secara sewenang-wenang dan sistematis.
"Ada perburuan buat daftar disebarkan ini orang-orang dicari, nggak boleh negara kita itu negara hukum, artinya itu bisa menjadi main hakim sendiri. Kalau di dunia maya itu juga tidak bolehlah karena di UU ITE itu melakukan ancaman, menakut-nakuti ditujukan kepada pribadi-pribadi tertentu itu ada aturannya," katanya di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (2/6/2017).
Dia mengatakan sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, melakukan tindakan mengancam dan menakut-nakuti pada pribadi dapat dikenai hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah. Hal ini sesuai dengan pasal 27 ayat 4 dan diatur sanksinya dalam Pasal 45.
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, demikian bunyi pasal 45 ayat 4.
Untuk itu, dia meminta kepada masyarakat tidak menebarkan pesan-pesan yang diviralkan untuk melakukan pengancaman.
"Apalagi menerima kemudian ditulis tolong viralkan atau apa, itu belum tentu juga benar, kalaupun benar kalau terkait-kait terus gimana coba, menurut saya kalau ada kiriman pesan untuk melakukan perburuan atau apa delete aja, tidak usah diterusin daripada urusannnya panjang," katanya.
Sementara itu, untuk penanganan akun-akun yang menebarkan ancaman persekusi tersebut, kementerian berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
"Kami berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum tentunya ini tidak boleh, kalau memang koordinasinya harus segera ditutup, tutup. bukan tidak segera ditutup karenakan barangkali perlu proses penyelidikan kemudian satu akun berkait dengan akun mana, itu tentunya kewenangannya, ranahnya dari teman-teman kepolisian, tapi kami bekerja sama dengan kepolisisan, karena UU yang dikenakannya bisa KUHP maupun UU ITE," katanya.
Ia mengatakan bila terdapat ujaran yang memicu kebencian, penghinaan atau pencemaran nama baik di dunia maya, dapat melaporkannya melalui prosedur hukum yang berlaku, bukan main hakim sendiri. Sebab, hal itu juga telah diatur dalam UU ITE.
Dalam UU ITE menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta rupiah.