Tiga Teman Bomber Kampung Melayu Jadi Tersangka

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 02 Juni 2017 | 15:08 WIB
Tiga Teman Bomber Kampung Melayu Jadi Tersangka
Presiden Joko Widodo, Wapres Jusuf Kalla, Kepala BIN Jenderal Pol Budi Gunawan dan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin di lokasi ledakan bom di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Kamis (25/5). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri menetapkan tiga tersangka tindak pidana terorisme terkait kasus bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur.

"Tiga tersangka sudah ditahan. Inisialnya A, WS dan JIS,", kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (2/6/2017).

Nama lengkap mereka adalah Asep alias Abu Dafa, Waris Suyitno alias Masuit, dan Jajang Iqin Sodikin.

Setyo mengatakan ketiga orang itu ditangkap di tiga lokasi yang berbeda di Bandung, Jawa Barat, satu hari setelah peristiwa bom bunuh diri di Kampung Melayu.

Ketiga tersangka adalah teman Ichwan Nurul Salam dan Ahmad Sukri, pelaku bom bunuh diri di Kampung Melayu.

Menurut dia ketiga tersangka diperiksa dan ditahan di Polres Depok, Jawa Barat.

"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," katanya.

Sementara polisi masih memeriksa tiga terduga teroris yakni R alias B yang ditangkap di Cibubur, Jabar, Sabtu (27/5/2017).

Selain itu, AS dan BF alias I yang ditangkap di dua lokasi berbeda di Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa (30/5).

R alias B, AS dan BF alias I diduga bertemu dengan Ahmad Sukri sehari sebelum peristiwa bom bunuh diri.

REKOMENDASI

TERKINI