Begini Kondisi Rumah Bocah Korban Status FB Singgung Rizieq

Jum'at, 02 Juni 2017 | 14:40 WIB
Begini Kondisi Rumah Bocah Korban Status FB Singgung Rizieq
Rumah bocah korban persekusi di Cipinang [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut laporan dengan nomor LP/2665/VI/2017/PMJ/Dit. Reskrimum, orangtua PMA melaporkan anaknya telah dianiaya.

Kronologisnya, pada tanggal 28 Mei 2017 sekitar jam 23.30 WIB rumah korban didatangi sekitar 10 lelaki yang mengaku dari organisasi kemasyarakatan.

Ketika PMA turun dari tangga rumah, sejumlah orang memukul PMA di bagian perut. Kemudian, PMA dibawa ke kantor RW 3. Sesampai di kantor RW, kelompok massa itu kembali memukul PMA di bagian kepala dan wajah serta meneriaki korban.

Atas kejadian tersebut, PMA merasa dirugikan. Selanjutnya, orangtua PMA datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan.

Dua orang berinisial M dan U yang terekam video yang viral di media sosial telah diamankan anggota Polres Jakarta Timur, Kamis (1/6/2017), siang.

"Sudah ditangani itu. Sekarang dua orang itu diamankan di Polres Jakarta Timur, nanti akan ditangani Polda Metro Jaya," kata Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo kepada Suara.com.

Andry mengatakan kasus tersebut merupakan aksi persekusi. Polisi akan menjeratnya dengan hukum pidana Pasal 170 junto 80 UU tentang perlindungan anak.

Ihwal kasus tersebut, tulisan PMA di Facebook yang isinya dianggap menyinggung pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.

Pada hari Minggu, 28 Mei 2017, sekitar 23.00 WIB, rumah kontrakan PMA digeruduk anggota organisasi kemasyarakatan.

Zainal Arifin yang mendapat informasi adanya kerumunan massa di rumah kontrakan milik Iwan langsung mendatangi lokasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI