Marak Persekusi, Politikus Gerindra: Kita Harus Akhiri Soal Ahok

Jum'at, 02 Juni 2017 | 14:11 WIB
Marak Persekusi, Politikus Gerindra: Kita Harus Akhiri Soal Ahok
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid. (dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan aksi persekusi harus segera diakhiri. Persekusi yaitu pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti karena dianggap menghina agama dan ulama lewat media sosial.

"Kita harus segera akhiri soal Ahok dan segera diganti dengan rekonsiliasi dan perdamaian," ujar Sodik, Jumat (2/6/2017).

Aksi persekusi muncul setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipidanakan dengan pasal penodaan agama. Setelah itu, muncul kenaikan kasus pelaporan menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Lalu, setelah Ahok divonis bersalah, muncul tindakan persekusi atau pemburuan atas akun-akun yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial.

Politikus Partai Gerindra menambahkan,‎segala bentuk persekusi harus ditindak tegas.

Baca Juga: Gerindra Tolak Jokowi Angkat Dwi Soetjipto Jadi Kepala SKK Migas

Sodik juga meminta pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan bahwa tindakan persekusi merupakan pelanggaran hukum.

"Segala bentuk intimidasi dan main hakim sendiri harus ditindak secara hukum. Soal hukum persekusi pemerintah perlu sosialisasi yang lebih intens," kata Sodik.‎

Kasus persekusi yang baru-baru ini terjadi menimpa bocah umur 15 tahun, PMA, di Cipinang, Jakarta Timur. Gara-gara status Facebook dianggap menghina Habib RIzieq Shihab, dia didatangani massa dan diintimidasi, pada 28 Mei 2017, malam.

Aksi persekusi tersebut terekam kamera dan menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, PMA diinterogasi dan beberapakali ditempeleng oleh sejumlah orang dewasa yang mengerumuni di kantor RW. Aksi baru selesai setelah, bocah tersebut meminta maaf dan membuat surat pernyataan penyesalan.

Dalam kasus tersebut, P‎olda Metro Jaya telah menetapkan dua warga menjadi tersangka, M dan U, semalam. ‎

Baca Juga: Gerindra Minta Publik Tak Usah Takut BUMN Dijual Pemerintah

Tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76c Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. ‎

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI