Marak Aksi Persekusi, Komnas HAM Serukan Enam Hal Ini

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 02 Juni 2017 | 13:54 WIB
Marak Aksi Persekusi, Komnas HAM Serukan Enam Hal Ini
Ilustrasi pengadilan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menanggapi meluasnya aksi persekusi berupa perburuan secara sewenang-wenang oleh organisasi kemasyarakatan terhadap orang-orang yang dianggap menghina agama atau ulama melalui media sosial, komisioner Komnas Hak Asasi Manusia M. Imdadun Rahmat menyerukan enam hal.

Pertama, tindakan persekusi melanggar hak atas kemerdekaan berpendapat dan melanggar prinsip negara hukum.

Kedua, menyerukan kepada aparat negara, khususnya Polri, untuk mengambil tindakan proaktif demi melindungi para target maupun korban persekusi.

"Polri juga harus sigap dan tegas dalam penegakan hukum terhadap pelakunya. Sebab dalam perspektif HAM persekusi adalah delik umum yang tidak perlu menunggu pengaduan," kata dia melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (2/6/2017).

Ketiga, menghargai dan mendukung upaya pemerintah mengambil tindakan terhadap akun media sosial yang terlibat dalam persekusi.

Keempat, menghargai upaya Polri yang untuk beberapa kasus persekusi bertindak benar, tepat dan cepat dan mendukung Polri lebih sigap dan tepat terhadap kasus persekusi yang lain.

Kelima, mengimbau ada koordinasi antara Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam hal perlindungan target maupun yang telah menjadi korban.

Keenam menyerukan kepada masyarakat untuk menempuh jalur hukum dan tidak melakukan persekusi dan main hakim sendiri jika terdapat dugaan penghinaan terhadap seseorang.

Kasus persekusi yang baru saja terjadi menimpa bocah berinisial PMA (15) di rumah kontrakan beralamat di Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Dia digeruduk massa dan dianiaya karena status Facebook dianggap menghina Habib Rizieq Shihab.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI