KPAI Minta Ormas Islam Tak Ancam Bocah Atas Nama Agama

Jum'at, 02 Juni 2017 | 13:22 WIB
KPAI Minta Ormas Islam Tak Ancam Bocah Atas Nama Agama
Komisioiner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan tindakan persekusi sekelompok organisasi kemasyarakatan kepada anak berusia 15 tahun berinisial PMA, merupakan bentuk pengekangan terhadap kebebasan berpendapat.

"Itu arogansi ormas yang melakukan tindak kekerasan terhadap orang-orang, bahkan anak-anak Mereka mengekang kebebasan berekspresi," kata Komisioner KPAI Erlinda di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5/2017).

Dia menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan sekelompok ormas kepada PMA. Seharusnya, massa melapor kepada kepolisian kalau PMA dianggap menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.

Baca Juga: Anies-Sandi Bertekad Dapat Opini WTP dari BPK saat Memimpin

Dia juga meminta semua pihak, terutama ormas islam, tidak mengatasnamakan agama untuk mengancam masyarakat.

"Kami meminta pada oknum yang tidak bertanggung jawab untuk tidak hanya mengatasnamakan ormas. Saya pribadi juga muslim, sangat mengecam tindakan tindakan yang main hakim sendiri dan melakukan tindakan persekusi," katanya.

Selain itu, Erlinda juga meminta masyarakat lebih santun saat menggunakan media sosial.

Polisi telah menangkap M dan U setelah video aksi persekusi terhadap remaja berinisial PMA (15) viral di dunia maya. Dalam kasus ini,  keduanya juga resmi ditetapkan sebagai tersangka 

"Kami masih melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Kamis (1/5/2017) malam.

Baca Juga: Boros saat Ramadan, Uni Emirat Arab Dirikan Bank Makanan

Terkait tindakan itu, M dan U diduga melanggar Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.

"Dilapis lagi dengan pasal 170 KUHP, ancaman di atas lima tahun. Berarti pelaku dapat dilakukan penahanan," katanya.

PMA menjadi korban persekusi sekelompok organisasi kemasyarakatan tertentu setelah mengunggah tulisan di media sosial Facebook.

Terkait kasus ini, PMA yang tinggal bersama orangtuanya di rumah kontrakan, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur juga sudah dievakuasi ke rumah aman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI