KPAI Minta Ormas Islam Tak Ancam Bocah Atas Nama Agama

Jum'at, 02 Juni 2017 | 13:22 WIB
KPAI Minta Ormas Islam Tak Ancam Bocah Atas Nama Agama
Komisioiner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dilapis lagi dengan pasal 170 KUHP, ancaman di atas lima tahun. Berarti pelaku dapat dilakukan penahanan," katanya.

PMA menjadi korban persekusi sekelompok organisasi kemasyarakatan tertentu setelah mengunggah tulisan di media sosial Facebook.

Terkait kasus ini, PMA yang tinggal bersama orangtuanya di rumah kontrakan, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur juga sudah dievakuasi ke rumah aman.

Baca Juga: Anies-Sandi Bertekad Dapat Opini WTP dari BPK saat Memimpin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI