Suara.com - Mantan Wakil Presiden Jenderal Try Sutrisno mengatakan aksi persekusi termasuk tindakan anti terhadap Pancasila. Try Sutrisno sepakat pelaku ditindak tegas aparat penegak hukum.
"Tindakan persekusi itu tindakan apancasilais, melanggar nilai Pancasila. Harus digempur. Jangan ragu-ragu, kobarkan yang baiklah. Tidak boleh bertindak seenaknya begitu ya," ujar Try Sutrisno usai melakukan pertemuan Dewan Harian Nasional 45 dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, di kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Persekusi merupakan tindakan memburu akun media sosial secara sewenang-wenang yang isinya diduga menghina agama dan ulama. Baru-baru ini, dokter RSUD Kota Solok, Sumatera Barat, bernama Fiera Lovita, dan bocah berinisial PMA (15), warga Cipinang, Jakarta Timur, digeruduk dan diintimidasi massa karena dianggap menghina Habib Rizieq Shihab.
Try Sutrisno mengingatkan dalam agama diajarkan nilai-nilai kesopanan dan rendah hati kepada sesama.
"Ada nilai-nilai yang harus kita tegakkan. Orang ber-Tuhan tidak boleh seperti itu, harus sopan santun. Tawadhu, itu orang beragama. Ada nilai. Semua mengejar kesopanan," kata dia.
Try Sutrisno menentang keras semua tindakan di luar hukum, apalagi dilakukan organisasi yang tidak punya kewenangan untuk mengadili.
"Orang yang mempersekusi, itu di luar hukum, apa status ormas itu? Kalau begitu bubar negara ini. Negara kesatuan ini ada Pancasila. Pancasila ini sangat dalam budayanya, etikanya, sopan santunnya. Tidak boleh orang, saya bikin ini, ditindak. Kalau begitu semua, hancur ini. Apa perlunya bernegara? Persekusi oleh siapapun tidak boleh," ucap dia.
Tindak tegas
Apakah anda menjadi korban aksi persekusi, diancam, diintimidasi, diserang, diteror?
Persekusi ialah tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan ini didasarkan atas upaya memburu dan menangkap seseorang yang dianggap telah melakukan penghinaan terhadap ulama dan agama
Apakah Anda korban dan ingin mendapat bantuan hukum dan lainnya? Anda tidak sendiri. Ayo lawan persekusi. Demikian ajakan Koalisi Anti Persekusi.
Regional Coordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network Damar Juniarto menginformasikan semua warga negara yang menjadi korban persekusi bisa meminta perlindungan dan bantuan hukum lewat nomor 081286938292 atau bisa juga lewat Email [email protected].
Aksi persekusi atau disebut Safenet sebagai The Ahok Effect muncul sejak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipidanakan dengan pasal penodaan agama, muncul kenaikan drastis pelaporan menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Lalu, setelah Ahok divonis bersalah, muncul tindakan persekusi atau pemburuan atas akun-akun yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial.
Safenet mencatat sebanyak 59 orang menjadi target persekusi.
"Sampai sekarang sudah 59 orang yang ditarget dengan tindakan persekusi ini. Kalau dilihat-lihat dari sebarannya sudah merata, nggak ada area yang tidak tercover dari persekusi ini," ujar Damar.
Data tersebut tercatat dari bulan Januari 2017 hingga Mei 2017.