Kepala Bantuan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Pawiro siap memberikan bantuan hukum kepada M dan U. M dan U ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap PMA (15) di di Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
"Kalau memang itu anggota FPI, kami akan membantu secara hukum, tetap kesalahan dia harus dipertanggungjawabkan," kata Sugito kepada Suara.com, Jumat (2/5/2017).
PMA digeruduk sekelompok orang dan dianiaya di rumah kontrakannya pada Rabu (28/5/2017) sekitar jam 23.30 WIB gara-gara status Facebook yang dianggap menghina Habib Rizieq Shihab. Kasus PMA menambah daftar panjang korban persekusi atau pemburuan akun media sosial.
Saat ini, Sugito belum dapat memastikan apakah M dan U merupakan laskar atau bukan.
"Tapi sebelumnya kami akan melakukan pengecekan dulu," katanya.
Kalaupun mereka bukan laskar, tapi mendukung FPI, kata Sugito, tetap akan diberikan pendampingan hukum.
"Kalau dia bukan anggota FPI, tapi apabila dia pro dengan perjuangan kami, kami tetap akan bantu juga," katanya
M dan U merupakan warga yang terekam dalam video yang viral di media sosial ketika mendatangi PMA.
M dan U diduga melanggar Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
"Kalau memang itu anggota FPI, kami akan membantu secara hukum, tetap kesalahan dia harus dipertanggungjawabkan," kata Sugito kepada Suara.com, Jumat (2/5/2017).
PMA digeruduk sekelompok orang dan dianiaya di rumah kontrakannya pada Rabu (28/5/2017) sekitar jam 23.30 WIB gara-gara status Facebook yang dianggap menghina Habib Rizieq Shihab. Kasus PMA menambah daftar panjang korban persekusi atau pemburuan akun media sosial.
Saat ini, Sugito belum dapat memastikan apakah M dan U merupakan laskar atau bukan.
"Tapi sebelumnya kami akan melakukan pengecekan dulu," katanya.
Kalaupun mereka bukan laskar, tapi mendukung FPI, kata Sugito, tetap akan diberikan pendampingan hukum.
"Kalau dia bukan anggota FPI, tapi apabila dia pro dengan perjuangan kami, kami tetap akan bantu juga," katanya
M dan U merupakan warga yang terekam dalam video yang viral di media sosial ketika mendatangi PMA.
M dan U diduga melanggar Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
Efek Ahok
Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) mencatat sebanyak 59 orang menjadi target persekusi atau pemburuan akun yang dianggap telah menghina ulama dan agama di media sosial. Safenet merupakan jaringan relawan kebebasan ekspresi di Asia Tenggara.
"Sampai sekarang sudah 59 orang yang ditarget dengan tindakan persekusi ini. Kalau dilihat-lihat dari sebarannya sudah merata, nggak ada area yang tidak tercover dari persekusi ini," ujar Regional Coordinator Safenet Damar Juniarto dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jalan Pangeran Diponegoro, nomor 74, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017).
Data tersebut tercatat dari bulan Januari 2017 hingga Mei 2017.
Wilayah Jawa Barat merupakan wilayah yang paling banyak terdapat aksi persekusi. Hingga saat ini, Safenet masih menghimpun data dari daerah tersebut.
"Tapi memang kalau lihat intensitas Jawa Barat merupakan tempat yang paling banyak dilakukan persekusi," kata Damar.
"Besar kemungkinan karena data ini masih berkembang dan kita masih mengumpulkan, mungkin jumlahnya akan bertambah dan lebh luas," Damar menambahkan.
Damar mengatakan pelaku persekusi target utamanya orang-orang yang menulis status di di sosial media dan kontennya berbeda pendapat dengan mereka.
Contoh kasus yang baru saja terjadi dialami dokter RSUD Kota Solok, Sumatera Barat, Fiera Lovita. Dalam acara konferensi pers di YLBHI, Fiera turut hadir.
"Postingan miring ini sebuah triminologi yang bebas diartikan oleh para pelaku, bisa saja itu dianggap menghina ulama, agama dan intinya merka nggak suka dengan postingan oleh orang-orang ini," ujar Damar.
Korban persekusi menyasar semua kalangan, terutama mereka yang dianggap lemah atau tidak memiliki kekuatan.
"Jumlahnya merata, laki-laki atau permupan sama saja, yang paling muda 15 tahun korbannya," kata dia.
Safenet menyebut aksi persekusi sebagai Efek Ahok (The Ahok Effect).
Persekusi muncul sejak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipidanakan dengan pasal penodaan agama, lalu tejradi kenaikan drastis pelaporan menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Setelah Ahok divonis bersalah, muncul tindakan persekusi atau pemburuan atas akun-akun yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial.
"Sampai sekarang sudah 59 orang yang ditarget dengan tindakan persekusi ini. Kalau dilihat-lihat dari sebarannya sudah merata, nggak ada area yang tidak tercover dari persekusi ini," ujar Regional Coordinator Safenet Damar Juniarto dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jalan Pangeran Diponegoro, nomor 74, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017).
Data tersebut tercatat dari bulan Januari 2017 hingga Mei 2017.
Wilayah Jawa Barat merupakan wilayah yang paling banyak terdapat aksi persekusi. Hingga saat ini, Safenet masih menghimpun data dari daerah tersebut.
"Tapi memang kalau lihat intensitas Jawa Barat merupakan tempat yang paling banyak dilakukan persekusi," kata Damar.
"Besar kemungkinan karena data ini masih berkembang dan kita masih mengumpulkan, mungkin jumlahnya akan bertambah dan lebh luas," Damar menambahkan.
Damar mengatakan pelaku persekusi target utamanya orang-orang yang menulis status di di sosial media dan kontennya berbeda pendapat dengan mereka.
Contoh kasus yang baru saja terjadi dialami dokter RSUD Kota Solok, Sumatera Barat, Fiera Lovita. Dalam acara konferensi pers di YLBHI, Fiera turut hadir.
"Postingan miring ini sebuah triminologi yang bebas diartikan oleh para pelaku, bisa saja itu dianggap menghina ulama, agama dan intinya merka nggak suka dengan postingan oleh orang-orang ini," ujar Damar.
Korban persekusi menyasar semua kalangan, terutama mereka yang dianggap lemah atau tidak memiliki kekuatan.
"Jumlahnya merata, laki-laki atau permupan sama saja, yang paling muda 15 tahun korbannya," kata dia.
Safenet menyebut aksi persekusi sebagai Efek Ahok (The Ahok Effect).
Persekusi muncul sejak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipidanakan dengan pasal penodaan agama, lalu tejradi kenaikan drastis pelaporan menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Setelah Ahok divonis bersalah, muncul tindakan persekusi atau pemburuan atas akun-akun yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial.