Bawaslu Sebut Media Sosial Berpotensi Kerawanan

Jum'at, 02 Juni 2017 | 11:51 WIB
Bawaslu Sebut Media Sosial Berpotensi Kerawanan
Ketua Bawaslu RI Abhan Misbah. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan Misbah menyebut, media sosial menjadi potensi kerawanan di Pilkada serentak 2018.

Hal ini disampaikan usai melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (2/6/2017).

"Melihat Pilkada 2017, ke depan persoalan ada media sosial. Itu menjadi atensi kami bagaimana hukum bisa melangkah kesana," ujar Abhan.

Dia juga mengatakan, persekusi yang muncul akhir-akhir ini menjadi tantangan Bawaslu terkait potensi kerawanan Pilkada 2018.

Baca Juga: Ketemu Wiranto, Bawaslu Bahasa Pilkada Serentak 2018

Diketahui, persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah atau ditumpas.

"Itu jadi satu tantangan. Dan itu harus diselesaikan. Nanti, kita segera menyusun indeks kerawanan pemilu baik 2018 maupun 2019," kata dia.

Maka dari itu, pihaknya akan menyusun peraturan terkait potensi kerawanan di media sosial.

"Strategi kami harus disusun peraturan Bawaslu harus bisa menjangkau sampai kesana," ucap Abhan.

Nantinya, pihaknya akan melakukan upaya preventif dalam hal penegakkan hukum bila ditemukan pelanggaran.

"Upaya preventif harus dilakukan penegakan hukum jika di UU Pemilu tidak menjangkau di UU umum," ucap Abhan.

Baca Juga: Anggaran Pilkada Serentak 2018 Ratusan Daerah Belum Disepakati

Ia juga menambahkan, akan adanya penambahan waktu dalam penanganan pelanggaran.

"Kami dengan waktu 5 hari sangat pendek di Panwas. Tentu harus ada penambahan. Tapi kalau UU 10 2016 untuk Pilkada belum direvisi, mungkin di Pileg Pilpresnya (2019). Solusinya kita harus terus melakukan komunikasi dengan Gakkumdu (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu)," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI