Untuk diketahui, PMA menjadi korban persekusi sekelompok ormas tertentu setelah memposting tulisan di media sosial, Facebook. Postingan yang diunggah PMA dianggap menghina pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Polisi sudah menetapkan dua orang berinisial M dan U sebagai tersangka kasus.
Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) menilai tindakan persekusi atau pemburuan akun yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial sama saja dengan kriminal. Itu sebabnya, Safenet meminta kepolisian tegas dan menindak mereka.
"Kita sudah punya payung hukum, kan, untuk tindakan ini nggak boleh dilakukan, karena ini tindakan kriminal," ujar Regional Coordinator Safenet Damar Juniarto di kantor YLBHI, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 74, Jakarta Pusat.
Safenet mendaftar sampai hari ini ada 59 orang menjadi korban persekusi.
Baca Juga: Soal Persekusi, Djarot: Tidak Patut! Ini Negara Hukum
"Kalaupun itu persekusi pada akhirnya harus ada upaya penangkapan pada mereka yang sudah melakukan persekusi," kata Damar.
Damar meminta polisi bertindak tanpa menunggu korban membuat laporan. Damar mengungkapkan umumnya korban persekusi merasa takut membawa kasus ke polisi karena mereka berada di bawah ancaman.
"Kalau lihat sekarang akan susah mengharapkan korban melakukan pengaduan, karena mereka dalam kondisi tertekan, saya nggak yakin mereka mau melapor," kata dia.