Suara.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mendesak Mahkamah Agung AS untuk mempertimbangkan memberlakukan larangan terhadap enam negara mayorutas muslim masuk ke Amerika Serikat. Usulan ini sebelumnya sempat memunculkan kontroversi.
"Kami sudah meminta Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan hal ini. Perintah eksektif dari Presiden Trump sebagai pejabat berkuasa adalah untuk keamanan bangsa dan melindungi komunitas kita dari terorisme," kata jubir Departemen Kehakiman AS Sarah Isgur Flores.
"Presiden tidak akan mengizinkan orang-orang dari negara yang mendukung atau tempat berlindung teroris, sampai orang tersebut dipastikan tidak berbahaya," lanjutnya.
Sebelumnya, pengadilan tinggi federal AS menolak permintaan Kementerian Kehakiman agar segera memberlakukan kembali larangan berkunjung bagi imigran yang dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump.
Trump mengajukan permintaan pemberlakuan larangan imigran ke AS sebagai bagian dari pengajuan banding atas keputusan pengadilan AS yang menangguhkan sementara larangan berkunjung bagi warga dari tujuh negara Muslim. [AFP]