Pelaksana tugas gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan tindakan persekusi atau pemburuan akun yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial, tidak pantas dilakukan di Indonesia.
"Ini kan sebetulnya tindakan yang tidak patut, kita itu negara hukum," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Djarot menyayangkan aksi persekusi terjadi di Jakarta dan menimpa remaja berinisial PMA (15).
PMA menjadi korban persekusi sekelompok organisasi kemasyarakatan tertentu setelah memposting tulisan di media sosial, Facebook. Postingan yang diunggah PMA dianggap menghina pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Baca Juga: Dua Tersangka Persekusi PMA Akhirnya Ditahan Polisi
Djarot meminta polisi untuk menindak tegas pelaku persekusi.
"Jadi silakan pada pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian, tak boleh setiap orang dari kita main hakim sendiri. Kemudian menebar ketakutan atau intimidasi kepada pihak yang lain siapaun itu," ujar Djarot.
Kemudian, Djarot meminta masyarakat melaporkan segala bentuk tindakan yang dianggap tidak menyenangkan ke pihak kepolisian. Dia tidak membenarkan orang yang main hakim sendiri.
"Kalaupun ada yang tidak menyenangkan unggahnya tak menyenangkan, laporkan ke kepolisan. Kangan main hakim sendiri. Itu contoh tidak baik siapapun itu, dan harus tindak tegas," katanya.
Terkait kasus ini, polisi masih memeriksa dua orang berinisial M dan U setelah ditangkap terkait video aksi persekusi terhadap remaja berinisial PMA (15) yang viral di media sosial. Dalam kasus ini, keduanya juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka
Baca Juga: Koalisi Anti Persekusi: Ada Penggerak Mesin Persekusi Bekerja
"Kami masih melakukan proses. Pemeriksaan terhadap tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Kamis (1/5/2017) malam.
Terkait tindakan itu, M dan U diduga melanggar Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.