Terkait tindakan itu, M dan U diduga melanggar Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
Soal Persekusi, Djarot: Tidak Patut! Ini Negara Hukum
Jum'at, 02 Juni 2017 | 10:27 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dinilai Bukan Karyawan, Kasus Dugaan Intimidasi Hanni NewJeans Ditutup
20 November 2024 | 13:23 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI