Pagi ini, pelaksana tugas gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak menggunakan kendaraan dinas Gubernur ke Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/6/2017). Djarot tiba pukul 8.30 WIB dengan menggunakan taksi.
Dengan begitu, Djarot mengikuti peraturan instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dimana, setiap hari Jumat pertama di awal bulan, pejabat Pemprov DKI DKI dilarang menggunakan kendaraan pribadi.
"Nggak boleh katanya (pakai mobil dinas). Katanya harus pakai mobil umum. Tadi mau naik motor sebetulnya," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta.
Baca Juga: Segera Lantik Djarot, Tjahjo Tak Tunggu Jaksa Banding Vonis Ahok
Djarot menerangkan, setelah disarankan oleh ajudan, akhirnya dia naik taksi. Padahal, ia inging sekali menggunakna kendaraan bermotor.
"Nggak boleh sama ajudan. Naik taksi saja. Bahaya (kalau naik motor), katanya gitu," kata Djarot.
Mantan Wali Kota Blitar, Jawa Timur ini menerangkan, di area rumah dinas gubernur DKI Jakarta, Jalan Taman Suropati, Jakarta Pusat, tidak ada halte bus Transjakarta. Berbeda saat dia masih tinggal di rumah dinas wakil gubernur DKI Jakarta Jalan Besakih, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Dimana lewat? Taman Suropati (nggak dilewati Transjakarta). Kecuali di Kuningan," kata Djarot.
Selama di perjalanan, Djarot juga sempat bebincang dengan seorang sopir taksi yang ternyata seorang perempuan.
Baca Juga: Siap Gantikan Ahok? Djarot Hanya Terdiam
"Ngobrol dong ya, rumahnya di mana? brapa tahun (jadi sopir), dia bilang empat tahun. Dia ternyata agak grogi juga. Sewaktu berhenti dia bilang saya milih bapak," kata Djarot.