Polisi masih memeriksa dua orang berinisial M dan U setelah ditangkap terkait video aksi persekusi terhadap remaja berinisial PMA (15) yang viral di media sosial. Dalam kasus ini, keduanya juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka
"Kami masih melakukan proses. Pemeriksaan terhadap tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Kamis (1/5/2017) malam.
Terkait tindakan itu, M dan U diduga melanggar Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
Baca Juga: Koalisi Anti Persekusi: Ada Penggerak Mesin Persekusi Bekerja
"Dijunctokan lagi dengan pasal 170 KUHP ancaman di atas lima tahun. Berarti pelaku dapat dilakukan penahanan," katanya.
PMA menjadi korban persekusi sekelompok organisasi kemasyarakatan tertentu setelah memposting tulisan di media sosial, Facebook. Postingan yang diunggah PMA dianggap menghina pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
Namun, Rudy belum bisa menyimpulkan apakah M dan U merupakan anggota ormas FPI atau bukan.
"Baru ormas tertentu saja," katanya.
Dia juga menambahkan, polisi siap melakukan tindak tegas kepada siapapun yang coba melakukan aksi persekusi seperti yang dialami PMA.
Baca Juga: Kasus Persekusi FPI, Polisi Kirim Keluarga Korban ke Rumah Aman
"Saya minta kepada masyarakat untuk jangan coba-coba- melakukan hal-hal yanfg dilakukan kelompok tertentu ini. Dan janji saya akan tindak tegas," katanya.