Hari Kamis (1/6/2017) merupakan hari libur nasional. Kemarin, hari libur nasional dilakukan dalam rangka memperingati Hari Kelahiran Pancasila.
Namun pemberitaan terpopuler bagi pembaca sepanjang hari kemarin bukan terkait isu Pancasila. Pemberitaan terpopuler masih diwarnai isu skandal seks Rizieq Shihab dan isu kebangkitan Komunis di Indonesia.
1. Pesan Habib Rizieq dari Arab: Siapkan Revolusi!
Pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab mengirimkan pesan dari Arab Saudi untuk anggota organisasinya, setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
Baca Juga: Jokowi Pemimpin Asia Tenggara dan Timur Terpopuler di Twitter
Sekretaris Jenderal Presidium Alumni 212 Hasri Harahap mengungkapkan, Rizieq berpesan agar anggota FPI terus mendukungnya. Para anggota juga diminta melakukan konsolidasi umat, baik jika Rizieq akan dijemput paksa atau tidak.
Menurut Hasri, Pentolan FPI tersebut meminta agar menjadikan bulan Ramadhan sebagai bulan perjuangan. Sebab, Rizieq terus tersandung masalah.
Rizieq juga berpesan agar pengikutnya menyiapkan gerakan yang ia namakan sebagai “Revolusi Putih” atau perubahan tanpa pertumpahan darah.
2. Ini yang Paling Ditakutkan Pengacara Rizieq, Umat Bisa Marah
Baca Juga: 5 Berita Terpopuler 30 Mei 2017: Didominasi Skandal Rizieq Shihab
Pengacara Kapitra Ampera menyebut pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab diserang dengan berbagai macam tuduhan dan fitnah sejak maraknya aksi penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama.
Rizieq ditetapkan menjadi tersangka pornografi, setelah polisi menetapkan Firza Husein menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Kapitra kemudian menyebut Islam merupakan agama yang damai, beradab dan sangat menghormati hukum di Indonesia. Semua perbuatan yang melanggar peraturan negara wajib ditindak, tapi dengan alasan yang jelas dan bukti-bukti yang sah.
Kapitra menambahkan jika negara ingin aman dan tentram, maka harus bertindak secara jujur, benar, dan adil dalam penegakan hukum.
Kapitra menyesalkan Rizieq dijadikan tersangka dalam kasus pornografi.
Menurutnya, jika aparatur hukum berbuat sewenang-wenang, akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Bahkan kasus ini dapat mengakibatkan krisis kepercayaan masyarakat (bugers) terhadap hukum.
3. Rizieq Buron, Pria Ini Ditangkap karena Ancam Kapolri Jadi Pempek
Gara-gara keasyikan membela pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab, M Ali Amin Said (35) dibekuk polisi. Pasalnya, ia dituduh menyebar ancaman kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang dianggap mengkriminalisasi Rizieq.
Amin dibekuk di rumahnya, Desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (31/5/2017). Ia dituduh menghina dan mengancam Jenderal Tito melalui laman Facebook pribadinya.
Amin sudah menjadi tersangka saat dia mengunggah kalimat bernada ancaman terhadap Kapolri melalui laman Facebook miliknya, Ali Faqih Alkalami.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Rudy Setiawan, Kamis (1/6/2017), tersangka sempat membantah bukan dirinya yang mengunggah tulisan mengancam orang nomor satu di institusi polisi tersebut.
Adapun tulisan yang jadi persoalan adalah : “Tito jika kau berani penjarakan ulama kami (Habib Rizieq Shihab), maka Demi Allah berarti kau sedang menggali liang kubur kau dewek. Jangan lari kau Mang Tito. Dak lamo lagi palak kau itu nak ku giling ku jadike adonan pempek. Tunggu bae kagek ado cerito pempek Palembang rasa Tito.”
4. Alfian Tanjung Akan Beberkan Bukti Benih Komunis Muncul
Alfian Tanjung mengaku embrio kebangkitan ideologi komunis memang kembali muncul di Indonesia. Dia akan membuktikannya di pengadilan.
Usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5/2017) malam, Alfian menyatakan kepada pers bahwa gerakan komunisme ini memang sudah muncul.
Dia siap membuktikan tudingan sebagian anggota PDI Perjuangan merupakan kader Partai Komunis Indonesia. Terkait cuitannya soal isu komunisme di akun Twitternya, Alfian ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian di media sosial.
Pengacara Alfian, Abdullah Al Katiri menambahkan jika pernyataan kliennya itu juga sudah terbukti dari pemberitaan kader PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning di media massa pada tahun 2002 lalu.
Dalam kasus ini, Alfian dijerat dengan pasal berlapis. Dia diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE. Alfian juga dikenakan Pasal 310, 311, serta 156 KUHP.
Selain itu, Alfian juga terjerat kasus ujaran kebencian terkait rekaman ceramahnya di Masjid Mujahidin, Surabaya yang viral di medsos. Dalam kasus ini, Alfian telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan Bareskrim Polri.
5. Guru Ini Gemar Perkosa Remaja Perempuan dan Merekamnya
Seorang guru di Chesterfield ditangkap karena tuduhan memperkosa remaja perempuan. Dia ditangkap setelah banyak yang melaporkan aksinya.
David P. Kielbowick Jr berusia 53 tahun, warga Amerika Serikat. Dia mengajar di kelas sekaligus menjadi asisten pelatih di James River High School. Tuduhannya bukan memperkosa, tapi juga melakukan oral, penyerangan seksual, pornografi anak dan memproduksi produk hasil perkosaannya dalam bentuk dokumentasi.
Kielbowick sudah melakukan aksinya itu selama bertahun-tahun. Rabu (31/5/2017) akhir dari pertualangannya. Paling tidak ada 9 kasus yang sudah ketahuan dari aksi bejad-nya itu.
Korbannya adalah remaja perempuan yang sudah berhubungan dengan dengan Kielbowick.
Serentetan aksi Kielbowick ketahuan saat 25 Mei lalu polisi menerima laporan ada sebuah foto telanjang dari salah satu siswi James River High School di dalam buku Kielbowick. Kielbowick mengajar sains di sekolah itu.
Hasil penyelidikan polisi mengagetkan. Ternyata selama beberapa tahun Kielbowick telah melakukan penyerangan seksual terhadap seorang remaja perempuan yang berhubungan dengannya dan menghasilkan pornografi anak yang melibatkan korban.
Polisi menduga banyak korban lainnya.