Suara.com - Kasus persekusi yang dialami anak berinisial PMA (15), warga yang tinggal di Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya pada Kamis (1/6/2017) sekitar jam 18.15 WIB.
Menurut laporan dengan nomor LP/2665/VI/2017/PMJ/Dit. Reskrimum, orangtua PMA melaporkan anaknya telah dianiaya.
Kronologisnya, pada tanggal 28 Mei 2017 sekitar jam 23.30 WIB rumah korban didatangi sekitar 10 lelaki yang mengaku dari organisasi kemasyarakatan.
Ketika PMA turun dari tangga rumah, sejumlah orang memukul PMA di bagian perut. Kemudian, PMA dibawa ke kantor RW 3. Sesampai di kantor RW, kelompok massa itu kembali memukul PMA di bagian kepala dan wajah serta meneriaki korban "bunuh aja, bunuh."
Atas kejadian tersebut, PMA merasa dirugikan. Selanjutnya, orangtua PMA datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan.
Dua orang berinisial M dan U yang terekam video yang viral di media sosial telah diamankan anggota Polres Jakarta Timur, Kamis (1/6/2017), siang.
"Sudah ditangani itu. Sekarang dua orang itu diamankan di Polres Jakarta Timur, nanti akan ditangani Polda Metro Jaya," kata Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo kepada Suara.com.
Andry mengatakan kasus tersebut merupakan aksi persekusi. Polisi akan menjeratnya dengan hukum pidana Pasal 170 junto 80 UU tentang perlindungan anak.
Ihwal kasus tersebut, tulisan PMA di Facebook yang isinya dianggap menyinggung pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.
Pada hari Minggu, 28 Mei 2017, sekitar 23.00 WIB, rumah kontrakan PMA digeruduk anggota organisasi kemasyarakatan.
Ketua RW 3, Zainal Arifin yang mendapat informasi adanya kerumunan massa di rumah kontrakan milik Iwan langsung mendatangi lokasi.
Rumah kontrakan tersebut disewa oleh Jusita Tjendra -- ibunda PMA.
Dalam rumah kontrakan tersebut massa sedang marah-marah kepada PMA karena perkataannya yang menyinggung Rizieq.
Melihat situasi yang kurang kondusif, Zainal Arifin segera mengamankan PMA ke kantor RW 3 dan dilakukan mediasi di sana.
Ini hanyalah satu dari puluhan kasus yang dicatat Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet). Safenet mencatat sebanyak 59 orang menjadi target persekusi atau pemburuan akun yang dianggap telah menghina ulama dan agama di media sosial. Safenet merupakan jaringan relawan kebebasan ekspresi di Asia Tenggara.
"Sampai sekarang sudah 59 orang yang ditarget dengan tindakan persekusi ini. Kalau dilihat-lihat dari sebarannya sudah merata, nggak ada area yang tidak tercover dari persekusi ini," ujar Regional Coordinator Safenet Damar Juniarto dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jalan Pangeran Diponegoro, nomor 74, Jakarta Pusat.
Data tersebut tercatat dari bulan Januari 2017 hingga Mei 2017.
Wilayah Jawa Barat merupakan wilayah yang paling banyak terdapat aksi persekusi. Hingga saat ini, Safenet masih menghimpun data dari daerah tersebut.