Ia menjelaskan polisi juga bisa ikut menyelidiki kasus seperti itu berdasarkan video atau foto ketika peristiwa itu dilakukan.
Itu sebabnya, polisi tidak perlu menunggu laporan masuk jika jelas terbukti ada tindak kekerasan dalam aksi persekusi. Pelaku dari tindakan tersebut dapat langsung diamankan dan dijatuhi hukuman pidana.
Kasus persekusi yang baru-baru ini terjadi menimpa anak berinisial PMA (15) yang tinggal di rumah kontrakan beralamat di Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Dua orang berinisial M dan U yang terekam video yang viral di media sosial telah diamankan anggota Polres Jakarta Timur, Kamis (1/6/2017), siang.
"Sudah ditangani itu. Sekarang dua orang itu diamankan di Polres Jakarta Timur, nanti akan ditangani Polda Metro Jaya," kata Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo kepada Suara.com.
Andry mengatakan kasus tersebut merupakan aksi persekusi. Polisi akan menjeratnya dengan hukum pidana Pasal 170 junto 80 UU tentang perlindungan anak.
Ihwal kasus tersebut, tulisan PMA di Facebook yang isinya dianggap menyinggung pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.
Pada hari Minggu, 28 Mei 2017, sekitar 23.00 WIB, rumah kontrakan PMA digeruduk anggota organisasi kemasyarakatan.