Anda Jadi Korban Persekusi, Diteror, Diancam, Lapor ke Nomor Ini

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 02 Juni 2017 | 06:20 WIB
Anda Jadi Korban Persekusi, Diteror, Diancam, Lapor ke Nomor Ini
Coordinator Safenet Damar Juniarto dan Dokter RSUD Kota Solok, Sumatera Barat, Fiera Lovita [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Apakah anda menjadi korban aksi persekusi, diancam, diintimidasi, diserang, diteror?

Persekusi ialah tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan ini didasarkan atas upaya memburu dan menangkap seseorang yang dianggap telah melakukan penghinaan terhadap ulama dan agama

Apakah Anda korban dan ingin mendapat bantuan hukum dan lainnya? Anda tidak sendiri. Ayo lawan persekusi. Demikian ajakan Koalisi Anti Persekusi.

Regional Coordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network Damar Juniarto menginformasikan semua warga negara yang menjadi korban persekusi bisa meminta perlindungan dan bantuan hukum lewat nomor 081286938292 atau bisa juga lewat Email [email protected].

Aksi persekusi atau disebut Safenet sebagai The Ahok Effect muncul sejak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipidanakan dengan pasal penodaan agama, muncul kenaikan drastis pelaporan menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Lalu, setelah Ahok divonis bersalah, muncul tindakan persekusi atau pemburuan atas akun-akun yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial.

Safenet mencatat sebanyak 59 orang menjadi target persekusi.

"Sampai sekarang sudah 59 orang yang ditarget dengan tindakan persekusi ini. Kalau dilihat-lihat dari sebarannya sudah merata, nggak ada area yang tidak tercover dari persekusi ini," ujar Damar.

Data tersebut tercatat dari bulan Januari 2017 hingga Mei 2017.

Wilayah Jawa Barat merupakan wilayah yang paling banyak terdapat aksi persekusi. Hingga saat ini, Safenet masih menghimpun data dari daerah tersebut.

"Tapi memang kalau lihat intensitas Jawa Barat merupakan tempat yang paling banyak dilakukan persekusi," kata Damar.

Koalisi Anti Persekusi menegaskan aksi persekusi menimbulkan tekanan psikologis maupun fisik.

Aktivis koalisi yang juga Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati mengatakan pelaku persekusi bisa dikenakan pasal-pasal pidana.

Sebab, pelaku persekusi termasuk melakukan tindak pidana perlakuan kasar, bahkan penculikan.

"Ya, bisa dipidana. Ada kasus kelompok yang melakukan pesekusi itu membawa korbannya secara paksa selama satu setengah jam. Itu kan sudah merampas kebebasan orang lain, soal penculikan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI