Polisi juga telah menangkap dua pelaku berinisial M dan U yang diduga melakukan penganiayaan terhadap PMA saat massa ormas mendatangi rumah kontrakan korban. Kedua pelaku ditangkap setelah rekaman video aksi persekusi menjadi viral di media sosial.
PMA menjadi korban persekusi, setelah dirinya memposting tulisan di akun Facebooknya. Isi postingan yang diunggah PMA dianggap telah menghina pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Terkait postingan itu, rumah kontrakan orangtua PMA didatangi ormas tertentu, Minggu, (28/5/2017) malam. Massa yang berjumlah hampir 100 orang itu mendesak bocah tersebut untuk mengklarifikasi atas postingannya yang dianggap melecehkan Rizieq Shihab.
Adanya keributan di rumah tersebut, Ketua RW 3 bernama Zainal Arifin pun mendatangi untuk meredam emosi massa. Bahkan, Zainal Arifin langsung mengamankan PMA ke kantor RW 3 dan dilakukan mediasi di sana.
Baca Juga: Ketua YLBHI: Kelompok Intoleran Pelaku Persekusi Bisa Dipidana
Dalam mediasi tersebut, PMA sempat ditampar 2 kali oleh salah seorang warga. Situasi tegang kemudian mereda setelah PMA membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan dengan disaksikan ibunya. Setelah surat pernyataan dibuat, massa membubarkan diri.