Pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air siap memberikan pendampingan hukum kepada pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab yang kini jadi tersangka kasus pornografi bersama Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein. ACTA meragukan bukti-bukti untuk menjerat Rizieq.
Dalam konferensi pers di Restoran Dapur Sunda, Setiabudi One Building, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2017), Ketua ACTA Kris Ibnu T. Wahyudi kemudian menceritakan perjuangan ACTA bersama Rizieq untuk mendesak aparat penegak hukum memperkarakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus penodaan agama.
"Kami berjuang bersama melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri. Seperti diketahui, bahwa rekan kami dari ACTA adalah pelapor pertama yang melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri," ujar Kris
ACTA merupakan pelopor melaporkan Ahok ke polisi. Setelah Ahok dipolisikan, kata Kris, Rizieq bersama para ulama menggerakan umat Islam untuk aksi damai dengan mengangkat isu Ahok.
"Kemudian ditindaklanjuti oleh Habib dengan adanya unjuk rasa 14 Oktober, ada 4 November dan lain sebagainya. Sampai akhirnya pengadilan memutuskan Ahok secara sah terbukti bersalah dan dihukum penjara," kata dia.
"Jadi antara habib dengan ACTA itu bagaikan ikan dan air. Kami merasa bahwa kami dengan habib teman seperjuangan," Kris menambahkan.
Kris menegaskan ACTA merupakan organisasi yang menghormati Pancasila dan NKRI.
Kris kemudian menyebutkan sila pertama yang menyebutkan Ketuhanan yang Maha Esa.
"Artinya Pancasila itu dasarnya agama. Agama itu seperti biasa, yang ngajarin ulama bukan guru yang lain-lain. Jadi guru agama yang ajarin. Ulama patut kami bela karena sangat pancasila," kata Kris.
Saat ini, ACTA sudah berkomunikasi dengan tim pengacara Rizieq. Tapi, ACTA belum diminta secara resmi untuk bergabung ke dalam tim pengacara.
"Kami akan uji di praperadilana, apakah memang benar atau tidak sop polisi itu melakukan penyelidikan tentang kasus ini," katanya.
DPO
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Yuwono menjelaskan alasan penyidik mencantumkan nama Rizieq ke dalam daftar pencarian orang. Salah satunya karena Rizieq dinilai tidak kooperatif untuk menjalani pemeriksaan kasus pornografi yang telah menjadikannya sebagai tersangka.
"Ternyata tanggal 26 April yang bersangkutan ke luar Negeri, sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Dengan dasar itu, penyidik kemudian membuat daftar pencarian orang. Jadi, tahapan-tahapannya harus dilalui semua. Itu kemarin sudah saya sudah jelaskan, makanya diikuti. Tahapan-tahapan ini, harus dijalankan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5/2017).
Sebelum menetapkan nama Rizieq masuk DPO, polisi telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Menurut catatan imigrasi, saat ini Rizieq masih berada di Arab Saudi.
"Sementara masih (berada) di Arab," kata dia.
Argo belum mengetahui secara persis batas waktu visa yang digunakan Rizieq.
"Saya belum mendapatkan itu, untuk visanya," kata dia.
Argo mengatakan penyidik terus menerus koordinasi dengan imigrasi untuk memantau keberadaan Rizieq selama berada di luar negeri.
"Tentunya kami bisa memantau di mana mereka, dan yang bersangkutan. dan tetap untuk penyelidikan kami lanjutkan," kata dia.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus pornografi terkait penyebaran chat sex dan dan foto porno yang beredar di situs baladacintariizeq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dalam kasus pornografi ini, polisi juga telah menjerat Firza Husein sebagai tersangka. Berkas perkara Firza Husein juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam konferensi pers di Restoran Dapur Sunda, Setiabudi One Building, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2017), Ketua ACTA Kris Ibnu T. Wahyudi kemudian menceritakan perjuangan ACTA bersama Rizieq untuk mendesak aparat penegak hukum memperkarakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus penodaan agama.
"Kami berjuang bersama melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri. Seperti diketahui, bahwa rekan kami dari ACTA adalah pelapor pertama yang melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri," ujar Kris
ACTA merupakan pelopor melaporkan Ahok ke polisi. Setelah Ahok dipolisikan, kata Kris, Rizieq bersama para ulama menggerakan umat Islam untuk aksi damai dengan mengangkat isu Ahok.
"Kemudian ditindaklanjuti oleh Habib dengan adanya unjuk rasa 14 Oktober, ada 4 November dan lain sebagainya. Sampai akhirnya pengadilan memutuskan Ahok secara sah terbukti bersalah dan dihukum penjara," kata dia.
"Jadi antara habib dengan ACTA itu bagaikan ikan dan air. Kami merasa bahwa kami dengan habib teman seperjuangan," Kris menambahkan.
Kris menegaskan ACTA merupakan organisasi yang menghormati Pancasila dan NKRI.
Kris kemudian menyebutkan sila pertama yang menyebutkan Ketuhanan yang Maha Esa.
"Artinya Pancasila itu dasarnya agama. Agama itu seperti biasa, yang ngajarin ulama bukan guru yang lain-lain. Jadi guru agama yang ajarin. Ulama patut kami bela karena sangat pancasila," kata Kris.
Saat ini, ACTA sudah berkomunikasi dengan tim pengacara Rizieq. Tapi, ACTA belum diminta secara resmi untuk bergabung ke dalam tim pengacara.
"Kami akan uji di praperadilana, apakah memang benar atau tidak sop polisi itu melakukan penyelidikan tentang kasus ini," katanya.
DPO
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Yuwono menjelaskan alasan penyidik mencantumkan nama Rizieq ke dalam daftar pencarian orang. Salah satunya karena Rizieq dinilai tidak kooperatif untuk menjalani pemeriksaan kasus pornografi yang telah menjadikannya sebagai tersangka.
"Ternyata tanggal 26 April yang bersangkutan ke luar Negeri, sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Dengan dasar itu, penyidik kemudian membuat daftar pencarian orang. Jadi, tahapan-tahapannya harus dilalui semua. Itu kemarin sudah saya sudah jelaskan, makanya diikuti. Tahapan-tahapan ini, harus dijalankan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5/2017).
Sebelum menetapkan nama Rizieq masuk DPO, polisi telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Menurut catatan imigrasi, saat ini Rizieq masih berada di Arab Saudi.
"Sementara masih (berada) di Arab," kata dia.
Argo belum mengetahui secara persis batas waktu visa yang digunakan Rizieq.
"Saya belum mendapatkan itu, untuk visanya," kata dia.
Argo mengatakan penyidik terus menerus koordinasi dengan imigrasi untuk memantau keberadaan Rizieq selama berada di luar negeri.
"Tentunya kami bisa memantau di mana mereka, dan yang bersangkutan. dan tetap untuk penyelidikan kami lanjutkan," kata dia.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus pornografi terkait penyebaran chat sex dan dan foto porno yang beredar di situs baladacintariizeq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dalam kasus pornografi ini, polisi juga telah menjerat Firza Husein sebagai tersangka. Berkas perkara Firza Husein juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.