Rizieq Punya Permintaan, Jangan Ditahan Kalau Nanti Pulang

Kamis, 01 Juni 2017 | 19:05 WIB
Rizieq Punya Permintaan, Jangan Ditahan Kalau Nanti Pulang
Pengacara Eggy Sudjana ‎dan tim [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Eggy Sudjana ‎minta jaminan Polda Metro Jaya tidak langsung menahan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab jika nanti pulang dari Arab Saudi. Saat ini, polisi menunggu kedatangan Rizieq yang telah ditetapkan menjadi tersangka pornografi dan namanya sudah masuk daftar pencarian orang.

"Kami menjamin kehadiran Rizieq datang asal pihak kepolisian juga menjamin kehadiran Rizieq tidak ditahan dan hanya dimintai keterangan sebagai yang dimaksud, ya kalau sekarang tersangka," kata Eggy dalam konferensi pers di ‎kantor Jalan Tanah Abang III, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (1/6/2017).

Eggy mengatakan selama ini Rizieq tidak mau pulang karena merasa mendapatkan perlakuan diskriminatif dari Polri. Eggy membandingkan kasus Rizieq dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama ‎(Ahok) yang terjerat kasus penodaan agama.

"Kami melihat untuk kasus Ahok tidak ada sedikit pun dia dikejar-kejar dan saat tersangka, bahkan terdakwa masih ikut pilkada," kata Eggy.

Menurut Eggy perlakuan diskriminatif terhadap Rizieq juga terlihat dari tidak adanya gelar perkara kasus pornografi. Padahal, kata Eggy, dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 menyatakan manajemen penyidikan bisa gelar perkara khusus yang kategorinya dimungkinkan bila ada komplain dari penasehat hukum atau yang bersangkutan.‎

"Nah, poin hari ini kita menekankan kepada polisi sudikiranya tahapan Perkap ini kita inginkan gelar perkara," kata dia.‎

Eggy mengungkapkan kondisi Rizieq di luar negeri saat ini baik-baik saja. Rizieq berada di Arab Saudi dengan visa umroh.

Eggy menerangkan visa umrah berjangka waktu 30 hari dan akan habis pada tanggal 12 Juni 2017.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Penetapan Rizieq menjadi tersangka berselang sekitar dua minggu setelah Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein ditetapkan menjadi tersangka kasus yang sama.

Berkas perkara Firza Husein sudah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.‎

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI