Pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air tidak percaya jika pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab melakukan pelanggaran Undang-Undang tentang Pornografi terkait chat sex dan foto porno yang disebarkan seseorang lewat situs baladacintarizieq.com.
"Bukti percakapan video yang beredar luas di media sosial menurut kami sangat jauh dari memadai," ujar Ketua ACTA Kris Ibnu dalam konferensi pers di Restoran Dapur Sunda, Setiabudi One Building, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2017).
Kris mengatakan di era perkembangan teknologi komunikasi seperti sekarang banyak sekali aplikasi foto dan video yang bisa digunakan untuk memalsukan percakapan.
"Kami juga mempertanyakan apakah rekaman yang disebut sebagai bukti percakapan video Habib Rizieq Shihab tersebut diperoleh secara sah atau tidak," kata dia.
Kris kemudian mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016, apabila aparat penegak hukum menggunakan alat bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak sah atau unlawful legal evidence, bukti dimaksud akan dikesampingkan oleh hakim atau dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian oleh pengadilan.
ACTA meminta polisi bekerja profesional, sesuai hukum dan terlepas dari intervensi pihak manapun.
"ACTA mendukung aparat penegak hukum untuk senantiasa meningkatkan profesionalmenya termasuk dalam kasus Habib Rizieq Shihab ini," kata Kris.
ACTA siap membela Habib Rizieq secara hukum mulai dari mendampingi di kepolisian, mengajukan praperadilan, dan mendampingi dalam persidangan.
"Bagi kami Habib Rizieq Shihab adalah salah satu ulama besar yang merupakan aset bangsa yang harus dibela. Selama ini kami melihat bahwa sebagai ulama, Habib Rizieq Shihab merupakan salah satu orang yang paling depan dalam membela dan mempertahanakan Pancasila," ujar dia.
Kris mengatakan sesuai dengan Pancasila, sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, maka pembelaan terhadap ulama sangat penting. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak dijauhkan nilai-nilai agama.
"Hari-hari ini kami merasakan gelagat adanya pihak-pihak yang mendikotomikan antara Pancasila dan agama. Padahal keduanya tidak saling bertentangan dan tidak bisa dipertentangkan. karena itu menurut kami Pancasila harus dijaga dan ulama harus dibela," kata dia.
"Bukti percakapan video yang beredar luas di media sosial menurut kami sangat jauh dari memadai," ujar Ketua ACTA Kris Ibnu dalam konferensi pers di Restoran Dapur Sunda, Setiabudi One Building, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2017).
Kris mengatakan di era perkembangan teknologi komunikasi seperti sekarang banyak sekali aplikasi foto dan video yang bisa digunakan untuk memalsukan percakapan.
"Kami juga mempertanyakan apakah rekaman yang disebut sebagai bukti percakapan video Habib Rizieq Shihab tersebut diperoleh secara sah atau tidak," kata dia.
Kris kemudian mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016, apabila aparat penegak hukum menggunakan alat bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak sah atau unlawful legal evidence, bukti dimaksud akan dikesampingkan oleh hakim atau dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian oleh pengadilan.
ACTA meminta polisi bekerja profesional, sesuai hukum dan terlepas dari intervensi pihak manapun.
"ACTA mendukung aparat penegak hukum untuk senantiasa meningkatkan profesionalmenya termasuk dalam kasus Habib Rizieq Shihab ini," kata Kris.
ACTA siap membela Habib Rizieq secara hukum mulai dari mendampingi di kepolisian, mengajukan praperadilan, dan mendampingi dalam persidangan.
"Bagi kami Habib Rizieq Shihab adalah salah satu ulama besar yang merupakan aset bangsa yang harus dibela. Selama ini kami melihat bahwa sebagai ulama, Habib Rizieq Shihab merupakan salah satu orang yang paling depan dalam membela dan mempertahanakan Pancasila," ujar dia.
Kris mengatakan sesuai dengan Pancasila, sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, maka pembelaan terhadap ulama sangat penting. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak dijauhkan nilai-nilai agama.
"Hari-hari ini kami merasakan gelagat adanya pihak-pihak yang mendikotomikan antara Pancasila dan agama. Padahal keduanya tidak saling bertentangan dan tidak bisa dipertentangkan. karena itu menurut kami Pancasila harus dijaga dan ulama harus dibela," kata dia.